Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhenti. Setelah delapan tahun berjalan, KPK baru saja mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan untuk kasus yang sempat menggegerkan itu.
Dulu, tepatnya di tahun 2017, KPK cukup tegas menetapkan satu nama sebagai tersangka: Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara. Dia dituding menyalahgunakan jabatannya untuk urusan izin pertambangan. Intinya, dia diduga mengeruk keuntungan pribadi dan ujung-ujungnya merugikan keuangan negara.
Momen penetapan tersangka itu sendiri cukup berkesan. Di kantor KPK Kuningan, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, tampil ke depan media.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucapnya pada Selasa, 3 Oktober 2017.
Namun begitu, perjalanan panjang penyidikan selama sewindu itu rupanya berakhir tanpa titik terang. SP3 yang dikeluarkan KPK kini menutup lembaran investigasi kasus tersebut, meninggalkan sejumlah pertanyaan tentang alasan di balik keputusan ini.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Sapa Pengunjung Ragunan, Bagikan Cokelat hingga E-Money
CCTV Analytics KAI Commuter Ungkap Pencuri Sepeda di Tanah Abang
APBD DKI 2026 Susut Jadi Rp81,32 Triliun, Fokus ke Sampah, Banjir, dan Macet
Pencairan Bansos Kartu Jakarta untuk 213 Ribu Warga Dimulai