Polri akhirnya berhasil membawa pulang sembilan warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dari Kamboja. Pemulangan ini, menurut Kabareskrim Komjen Syahardiantono, adalah wujud nyata dari salah satu janji Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-7,” ujar Syahardiantono.
Jumpa pers itu digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat malam tanggal 26 Desember 2025. Suasana terasa lega, setelah proses yang cukup panjang.
Poin ketujuh Asta Cita itu sendiri berbicara tentang penguatan politik, hukum, dan birokrasi, plus upaya pemberantasan korupsi dan narkoba. Tapi malam itu, fokusnya adalah keselamatan warga. Syahardiantono menegaskan, Polri punya komitmen untuk hadir melindungi.
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya tegas.
Artikel Terkait
Warga Jakarta Ramai-Ramai Bakar Kalori di CFD Usai Libur Lebaran
CFD Bundaran HI Ramai Usai Lebaran, Warga Antusias Bakar Kalori dan Silaturahmi
Korlantas: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, One Way Tahap II Masih Dipertahankan
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik, Antam Sentuh Rp2,9 Juta per Gram