Polri akhirnya berhasil membawa pulang sembilan warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dari Kamboja. Pemulangan ini, menurut Kabareskrim Komjen Syahardiantono, adalah wujud nyata dari salah satu janji Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-7,” ujar Syahardiantono.
Jumpa pers itu digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat malam tanggal 26 Desember 2025. Suasana terasa lega, setelah proses yang cukup panjang.
Poin ketujuh Asta Cita itu sendiri berbicara tentang penguatan politik, hukum, dan birokrasi, plus upaya pemberantasan korupsi dan narkoba. Tapi malam itu, fokusnya adalah keselamatan warga. Syahardiantono menegaskan, Polri punya komitmen untuk hadir melindungi.
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya tegas.
Artikel Terkait
Siklon Tropis 96S Mengintai, Legislator Desak Pemerintah Siagakan Infrastruktur
Program Makan Bergizi Gratis Siap Digulirkan Awal 2026, Libur Sekolah Tak Jadi Penghalang
Solar 800 Liter: Rumah Sakit di Gaza Kembali Beroperasi, Tapi Hanya untuk Dua Hari
UIM Buka Suara soal Dosen ASN yang Diduga Ludahi Kasir