Bareskrim Polri akhirnya berhasil memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Mereka diduga dipaksa bekerja sebagai scammer di jaringan penipuan daring. Penjemputan ini bukan proses yang singkat, melainkan hasil dari upaya panjang dan koordinasi yang rumit.
Menurut Kabareskrim Komjen Syahardiantono, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintahan baru. "Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum," tegasnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
"Kami bersama stakeholder lain berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga dari segala bentuk eksploitasi, khususnya TPPO," lanjut Syahardiantono.
Meski begitu, dia mengakui keberhasilan ini mustahil dicapai sendirian. Sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Kemenlu, KBRI Phnom Penh, hingga KemenP2M, punya peran krusial.
Cerita bermula dari laporan yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan Polri pada awal Desember. Tak cuma itu, informasi soal nasib sembilan WNI itu juga ramai beredar di media sosial, memicu keprihatinan publik.
Brigjen Mohammad Irhamni dari Dirtipidter Bareskrim menjelaskan, laporan datang dari keluarga korban. "Ada juga informasi viral di media sosial tentang dugaan TPPO terhadap WNI yang dipaksa jadi admin judi online atau scammer, dan mengalami kekerasan fisik," ujar Irhamni.
"Para korban sendiri sempat membuat video viral memohon bantuan agar bisa pulang," sambungnya.
Artikel Terkait
Israel Pecah Kebekuan, Akui Kedaulatan Somaliland
Janji Gaji Rp 9 Juta, Nasib Sembilan WNI Berujung Kerja Paksa di Kamboja
Santunan Rp 8,2 Miliar untuk Korban Nataru, Angka Fatalitas Justru Turun 23%
Arus Mudik Nataru Tembus 1,4 Juta Kendaraan, Puncak Kepadatan Dinyatakan Lewat