Harapan itu kini bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi. Para dosen mendamba gaji mereka setidaknya bisa menyamai upah minimum regional atau UMR. Untuk itu, mereka pun menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Gugatan ini diusung oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah pengajar dari berbagai kampus. Inti tuntutan mereka jelas: gaji pokok dosen harus disetarakan dengan UMR di daerah masing-masing. Tidak lebih, tapi juga tidak kurang.
Menurut dokumen yang tercatat di situs resmi MK pada Jumat (26/12/2025), gugatan bernomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga perwakilan Serikat Pekerja Kampus. Mereka adalah Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.
Fokus gugatan mereka tertuju pada Pasal 52. Tepatnya, ayat (1), (2), dan (3) dalam UU tersebut dinilai bermasalah. Pasal-pasal itulah yang dianggap menjadi akar masalah ketimpangan penghasilan para pendidik tinggi ini.
Ini bunyi pasal yang dipermasalahkan itu:
Artikel Terkait
Arus Mudik Nataru Tembus 1,4 Juta Kendaraan, Puncak Kepadatan Dinyatakan Lewat
Honda PCX Dicuri di Cilalung Akhirnya Kembali ke Pemilik Setelah Jadi Barang Bukti
Puncak Bogor Diprediksi Alami Puncak Kemacetan Besok
Bareskrim Evakuasi Sembilan WNI Korban Scam Paksa dari Kamboja