Bareskrim Polri resmi menetapkan Wagub Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka. Kasusnya berkisar pada dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini sedang diselidiki lebih lanjut.
Penetapan itu tertuang dalam sebuah surat berangka penting: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, yang dikeluarkan pada 17 Desember 2025. Surat itulah yang menjadi dasar penyidik untuk melangkah.
Dari sisi hukum, pasal yang mengincar Hellyana cukup beragam dan berat. Dia dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP soal pemalsuan surat, plus pasal dari UU Sistem Pendidikan Nasional serta UU Pendidikan Tinggi. Intinya, ini menyangkut pemalsuan akta autentik hingga penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak sah.
Namun begitu, ada cerita lain dari meja kuasa hukum. Zainul Arifin, yang membela Hellyana, menyatakan pihaknya sama sekali belum mendapat surat resmi tentang penetapan tersangka itu.
"Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,"
Begitu penegasan Zainul lewat keterangan tertulis yang dirilis ke publik. Pernyataan itu jelas bertolak belakang dengan konfirmasi yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Di lain pihak, Jubir Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan kabar tersebut dengan singkat.
"Iya benar (sudah tersangka),"
Katanya, saat dikonfirmasi pada Senin (22/12) lalu. Dua pernyataan yang kontras ini membuat situasi jadi terasa agak keruh mana yang lebih dulu, penetapan resmi atau justru pemberitaan di media? Yang jelas, kasus ini sudah bergulir dan pasti akan menarik perhatian banyak pihak dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Juventus Bangkit dari Ketinggalan Dua Gol, Imbangi Lazio 2-2 di Injury Time
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia 2026 untuk Pertama Kali
Tiga Pelajar Siram Siswa Lain Diduga Pakai Air Keras di Cempaka Putih
Mantan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo, Diplomat dan Pemikir Reformasi TNI, Wafat