Setelah buron, Tigran akhirnya memilih menyerahkan diri pada 24 Desember 2025 sore. Pemeriksaan pun segera dilakukan, termasuk tes urine terhadapnya.
Di sisi lain, sang istri, Donna Fabiola, sudah lebih dulu diamankan. Penangkapan Donna terjadi di sebuah kafe di kawasan Petitenget, Badung, Bali, pada Rabu (10/12).
“Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigran Denre Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Brigjen Eko dalam keterangan terpisah, Senin (22/12).
Awalnya, tim gabungan yang dipimpin beberapa perwira, termasuk AKBP Kevin Leleury, mendapat informasi peredaran kokain dan MDMA di Bali. Dari sanai penyelidikan dimulai, berujung pada penangkapan Donna yang dilakukan secara undercover.
Hingga laporan ini dibuat, sudah 18 tersangka yang diamankan. Nilai barang bukti yang disita pun fantastis: sekitar Rp 60 miliar.
Barang buktinya beragam. Mulai dari sabu 31 kilogram, pil ekstasi hampir seribu butir, sampai ganja, happy water, dan ketamine. Untuk kokain sendiri, polisi menyita 33,12 gram, disertai MDMA 21,09 gram. Semuanya menggambarkan jaringan yang cukup besar dan terorganisir.
Artikel Terkait
Misa Natal Katedral Jakarta Ramai Melebihi Ekspektasi, Cuaca Buruk Tak Halangi Jemaat
Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam Material Batu dan Lumpur
Paus Leo XIV Kecewa, Rusia Tolak Gencatan Senjata di Hari Natal
Prabowo Sambangi Luhut di Hari Natal, Bahas Tarif Impor hingga Kemandirian Benih