Meski begitu, ia menggarisbawahi amanat konstitusi. Pasal 18 UUD 1945 jelas menyebut kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Mekanismenya sendiri diatur lebih lanjut lewat undang-undang.
"Tentu idelanya dipilih rakyat secara langsung. Namun jika ada pertimbangan-pertimbangan yang kuat dan rasional, tentu tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan dalam tata cara pemilihan kepala daerah," tutur Herman, membuka ruang diskusi.
Pernyataan Herman ini tak lepas dari gagasan yang dilontarkan Cak Imin sebelumnya. Ketum PKB itu mendukung perubahan sistem pemilu. Gagasannya, Gubernur ditunjuk Presiden, sementara bupati dan wali kota dipilih oleh anggota DPRD setempat.
Cak Imin bahkan mengklaim semua partai di parlemen sepaham bahwa pilkada langsung kurang efektif dan produktif.
"Perbaikan sistem, ya alhamdulillah semua partai menyadari banyak sistem pemilihan umum dalam paket-paket pemilihan umum yang tidak produktif," kata Cak Imin di Surabaya, Jumat (19/12).
Ia menegaskan komitmen partainya untuk mengevaluasi sistem yang ada. "Pilkada langsung tidak produktif dan banyak sistem demokrasi yang tidak efektif, akan kita evaluasi," tegasnya.
Jadi, wacana ini masih akan panjang. Di satu sisi ada desakan evaluasi dari beberapa pihak, di sisi lain ada memori sejarah dan pertimbangan suara rakyat yang harus didengarkan.
Artikel Terkait
Prabowo Sambangi Luhut di Hari Natal, Bahas Tarif Impor hingga Kemandirian Benih
Antrean Truk Tembus Setengah Kilometer, Polisi Terapkan Contraflow di JLS Cilegon
Prabowo Sapa Luhut di Hari Natal, Bahas Tarif Dagang AS hingga Bencana Sumatera
Menteri Tegaskan: 2.600 Hunian Korban Bencana Harus Dibangun di Lahan Aman