"Nanti kita tegur, akan kita tegur," ujar Bayu singkat saat dikonfirmasi.
Sebenarnya, larangan ini bukan tanpa kompensasi. Pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk para pengemudi dan pemilik kendaraan yang terkena dampak kebijakan ini. Besarannya Rp 200 ribu per hari per kendaraan.
"Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu," jelas Bayu dalam keterangan sebelumnya, Sabtu (20/12).
Menurutnya, insentif itu akan ditransfer setelah melalui proses klarifikasi oleh pihak terkait, KKSU. Ada tiga trayek angkot yang dihentikan sementara operasinya, yaitu 02A, 02B, dan 02C. Totalnya, sekitar 750 kendaraan yang terdampak.
Di sisi lain, kehadiran angkot yang masih beroperasi hari ini memunculkan tanda tanya. Apakah mereka yang melintas itu tidak termasuk dalam daftar penerima insentif, atau memang sengaja melanggar? Pertanyaan ini masih menggantung, sementara arus kendaraan di Puncak perlahan mulai padat.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi
Anggota DPR Tinjau Koperasi Program Prioritas Prabowo di Sidoarjo
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Bantah Unsur Pidana dalam Kasus Plaza Klaten