Angkot Puncak Masih Melintas, Larangan Libur Natal-Tahun Baru Diabaikan

- Kamis, 25 Desember 2025 | 15:15 WIB
Angkot Puncak Masih Melintas, Larangan Libur Natal-Tahun Baru Diabaikan

"Nanti kita tegur, akan kita tegur," ujar Bayu singkat saat dikonfirmasi.

Sebenarnya, larangan ini bukan tanpa kompensasi. Pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk para pengemudi dan pemilik kendaraan yang terkena dampak kebijakan ini. Besarannya Rp 200 ribu per hari per kendaraan.

"Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu," jelas Bayu dalam keterangan sebelumnya, Sabtu (20/12).

Menurutnya, insentif itu akan ditransfer setelah melalui proses klarifikasi oleh pihak terkait, KKSU. Ada tiga trayek angkot yang dihentikan sementara operasinya, yaitu 02A, 02B, dan 02C. Totalnya, sekitar 750 kendaraan yang terdampak.

Di sisi lain, kehadiran angkot yang masih beroperasi hari ini memunculkan tanda tanya. Apakah mereka yang melintas itu tidak termasuk dalam daftar penerima insentif, atau memang sengaja melanggar? Pertanyaan ini masih menggantung, sementara arus kendaraan di Puncak perlahan mulai padat.


Halaman:

Komentar