"Nanti kita tegur, akan kita tegur," ujar Bayu singkat saat dikonfirmasi.
Sebenarnya, larangan ini bukan tanpa kompensasi. Pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk para pengemudi dan pemilik kendaraan yang terkena dampak kebijakan ini. Besarannya Rp 200 ribu per hari per kendaraan.
"Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu," jelas Bayu dalam keterangan sebelumnya, Sabtu (20/12).
Menurutnya, insentif itu akan ditransfer setelah melalui proses klarifikasi oleh pihak terkait, KKSU. Ada tiga trayek angkot yang dihentikan sementara operasinya, yaitu 02A, 02B, dan 02C. Totalnya, sekitar 750 kendaraan yang terdampak.
Di sisi lain, kehadiran angkot yang masih beroperasi hari ini memunculkan tanda tanya. Apakah mereka yang melintas itu tidak termasuk dalam daftar penerima insentif, atau memang sengaja melanggar? Pertanyaan ini masih menggantung, sementara arus kendaraan di Puncak perlahan mulai padat.
Artikel Terkait
Teras Balongan Jadi Pusat Oleh-Oleh Khas Pesisir untuk Pemudik Indramayu
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di Delapan Titik Hari Ini