Dua belas lokasi penyekatan itu bukan dipilih sembarangan. Semuanya adalah titik vital yang menjadi urat nadi pergerakan mudik Nataru. Kebijakan ini punya payung hukum yang jelas, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang. Harapannya, risiko kepadatan dan kecelakaan bisa ditekan.
"Sejak aturan berlaku tanggal 19 Desember lalu, total truk yang dialihkan sudah mencapai 2.150 unit," jelas Dhanar lagi. Angka yang cukup signifikan.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan imbauan. Para pengusaha logistik dan pemilik angkutan barang diharap patuh pada jadwal yang sudah ditetapkan. Petugas di lapangan tak akan berhenti berjaga. Mereka akan terus melakukan penyekatan dan pengalihan ke jalur biasa.
Namun begitu, ada pengecualian untuk beberapa jenis angkutan. Truk pengangkut BBM, ternak, pupuk, dan sembako masih diizinkan melintas. Prioritas tetap pada kelancaran dan keselamatan semua pihak di jalan raya.
Artikel Terkait
Pemerintah Gandeng Tzu Chi Percepat Pembangunan Huntap Korban Longsor Tapanuli Utara
Korlantas Siapkan Rekayasa One Way di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
John Herdman Awali Era Baru Timnas Indonesia dengan Target Jangka Panjang Piala Dunia 2030