Lantas, bagaimana ceritanya sampai ketahuan? Semuanya berawal dari keluhan warga. Mereka merasa gas elpiji 3 kg yang dibeli kok isinya kurang. Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menyebut pengaduan inilah yang kemudian ditindaklanjuti penyidikannya.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Curug. Penindakan dilakukan pada 22 Oktober 2025.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka, berinisial DD. Dia adalah direktur sekaligus pemilik SPBE tersebut," jelas Bronto.
Caranya curang ternyata cukup teknis. Pelaku dengan sengaja mengutak-atik pengaturan pada alat pengisian atau Unit Filling Machine (UFM). Idealnya, satu tabung LPG 3 kg itu total beratnya 8 kg terdiri dari tabung kosong 5 kg dan isi gas 3 kg.
Nah, aturan sebenarnya memberi toleransi kekurangan sekitar 0,045 kg. Tapi temuan di lapangan jauh lebih parah. "Setelah diukur, kekurangannya bisa mencapai 0,30 hingga 0,45 kg per tabung. Jelas ini sudah melampaui batas wajar," pungkas Bronto.
Jadi, intinya, meski ada oknum yang berbuat nakal, pasokan gas untuk warga Serang dijamin tetap berjalan. Sementara proses hukum terus bergulir untuk menindak tegas pelaku.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aset Tak Tercatat Ridwan Kamil Terkait Kasus Iklan BJB
Video Pilu Korban TPPO Tasikmalaya Terjebak di Kamboja: Kami Mohon Bantuan Pak Presiden
Doa Lintas Ibadah dari Bekasi untuk Korban Bencana Sumatera
Pramono Anung Sambangi Gereja, Serukan Natal Sederhana di Tengah Duka Bencana