Lantas, bagaimana ceritanya sampai ketahuan? Semuanya berawal dari keluhan warga. Mereka merasa gas elpiji 3 kg yang dibeli kok isinya kurang. Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menyebut pengaduan inilah yang kemudian ditindaklanjuti penyidikannya.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Curug. Penindakan dilakukan pada 22 Oktober 2025.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka, berinisial DD. Dia adalah direktur sekaligus pemilik SPBE tersebut," jelas Bronto.
Caranya curang ternyata cukup teknis. Pelaku dengan sengaja mengutak-atik pengaturan pada alat pengisian atau Unit Filling Machine (UFM). Idealnya, satu tabung LPG 3 kg itu total beratnya 8 kg terdiri dari tabung kosong 5 kg dan isi gas 3 kg.
Nah, aturan sebenarnya memberi toleransi kekurangan sekitar 0,045 kg. Tapi temuan di lapangan jauh lebih parah. "Setelah diukur, kekurangannya bisa mencapai 0,30 hingga 0,45 kg per tabung. Jelas ini sudah melampaui batas wajar," pungkas Bronto.
Jadi, intinya, meski ada oknum yang berbuat nakal, pasokan gas untuk warga Serang dijamin tetap berjalan. Sementara proses hukum terus bergulir untuk menindak tegas pelaku.
Artikel Terkait
Polandia dan Denmark Lolos ke Final Play-Off Kualifikasi Piala Dunia 2026
BMKG Peringatkan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Spesifikasi vivo X300 Ultra Bocor: Snapdragon 8 Elite dan Kamera Ganda 200MP
Kosovo Tumbangkan Slovakia 4-3 dalam Drama Semifinal Kualifikasi Piala Dunia