Kabupaten Aceh Tamiang kembali memperpanjang status tanggap daruratnya. Kali ini, masa darurat itu akan berlangsung hingga awal tahun 2026. Situasi di lapangan masih memprihatinkan. Para pengungsi, misalnya, masih sangat membutuhkan bantuan mendesak seperti kelambu, selimut, dan tenda untuk berteduh.
Keputusan perpanjangan ini resmi dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menandatangani surat keputusan pada Selasa lalu. Ini sudah menjadi perpanjangan yang ketiga kalinya, dengan durasi tambahan selama dua pekan ke depan.
Juru bicara pemerintah setempat, Agusliayana Devita, mengonfirmasi hal tersebut.
"Diperpanjang sampai 6 Januari 2026," ujarnya, Rabu (24/12).
Artikel Terkait
Modus Gas Oplosan: Untung Ratusan Ribu dari Tabung Bersubsidi
Banjir Bandang Sumut: Saat Alam Mengingatkan Kembali Kearifan Tano Ni Ompung
Jakarta Lumpuh: Kemacetan Ekstrem Menjelang Libur Panjang Natal 2026
SBY Soroti Penanganan Bencana Sumatera: Tak Ada yang Instan, Prabowo Sudah Tunjukkan Atensi