Kabupaten Aceh Tamiang kembali memperpanjang status tanggap daruratnya. Kali ini, masa darurat itu akan berlangsung hingga awal tahun 2026. Situasi di lapangan masih memprihatinkan. Para pengungsi, misalnya, masih sangat membutuhkan bantuan mendesak seperti kelambu, selimut, dan tenda untuk berteduh.
Keputusan perpanjangan ini resmi dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menandatangani surat keputusan pada Selasa lalu. Ini sudah menjadi perpanjangan yang ketiga kalinya, dengan durasi tambahan selama dua pekan ke depan.
Juru bicara pemerintah setempat, Agusliayana Devita, mengonfirmasi hal tersebut.
"Diperpanjang sampai 6 Januari 2026," ujarnya, Rabu (24/12).
Artikel Terkait
Pakar UGM: PP TUNAS Perlu Diimbangi Literasi Digital untuk Cegah Kecanduan Anak
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Dimakamkan dengan Penghormatan Militer di Kalibata
Menkeu Purbaya Beberkan Oknum Internal Bawa Kembali Vendor Bermasalah Penyebab Gangguan Coretax
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 di SUGBK