Lalu, apa saja sih isi 'bonus akhir tahun' itu? Secara garis besar, mencakup empat hal: pangan bersubsidi, subsidi tarif air PAM Jaya, gratis naik transportasi umum, dan layanan kesehatan gratis. Tentu saja, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Untuk subsidi air, misalnya. Pemprov menyediakan Kartu Air Sehat dengan tarif spesial, serendah Rp1.000 per meter kubik. Tapi, skema ini hanya berlaku untuk pelanggan PAM Jaya yang rumahnya luas bangunannya tidak lebih dari 70 meter persegi, dan masuk dalam kategori rumah sangat sederhana.
Bagi pekerja swasta yang punya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), pendaftarannya perlu menyiapkan beberapa dokumen. Syaratnya antara lain fotokopi KTP Jakarta, surat aktif bekerja, fotokopi KPJ, slip gaji, plus foto terbaru.
Memang, langkah ini terlihat seperti upaya konkret untuk sedikit mengembalikan semangat warga, di tengah segala kesibukan dan tekanan hidup di kota besar. Mari kita lihat bagaimana implementasinya nanti.
Artikel Terkait
Bandung Diserbu 524 Ribu Kendaraan Saat Malam Natal
Kapolda Riau Siagakan Personel Hadapi Banjir dan Keramaian Natal-Tahun Baru
Petugas Pertamina Pakai Jeans dan Kaos, Suasana Nataru di SPBU Lebih Santai
Maruf Amin Mundur dari Dua Posisi Strategis, MUI dan PKB Kehilangan Pilar