DKI Tegaskan Aturan Zona Putih: Atribut Parpol Dilarang di 11 Titik Strategis

- Selasa, 23 Desember 2025 | 18:10 WIB
DKI Tegaskan Aturan Zona Putih: Atribut Parpol Dilarang di 11 Titik Strategis

Nah, untuk pemasangan di luar zona putih pun ternyata ada batas waktunya. Satriadi menjelaskan, atribut hanya boleh dipasang maksimal H-4 sebelum acara dan harus sudah dibongkar H 2 setelahnya. Itu pun berdasarkan arahan Gubernur. Kalau melanggar, ya, siap-siap ditertibkan.

"Untuk zona putih, pada prinsipnya tidak diperbolehkan pemasangan atribut parpol maupun ormas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan partai politik dan ormas melalui Kesbangpol untuk menyosialisasikan aturan ini,"

tegasnya.

Di sisi lain, pengawasan di lapangan disebutnya berjalan terus. Satpol PP akan turun tangan jika menemukan pelanggaran. Tapi sejauh ini, situasinya cukup kondusif.

"Alhamdulillah sejauh ini berjalan lancar. Koordinasi dengan parpol dan ormas juga cukup baik, sehingga penertiban bisa dilakukan tanpa kendala berarti,"

tutup Satriadi. Tampaknya, semua pihak sudah paham aturan mainnya. Tinggal pelaksanaannya di lapangan yang perlu terus diawasi.


Halaman:

Komentar