Masa penahanannya pun ditetapkan. Anang menyebut, Padeli akan mendekam di rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025.
Lantas, apa yang sebenarnya dilakukan Padeli? Kasusnya berakar dari masa tugasnya di Enrekang, Sulawesi Selatan. Periode 2021 hingga 2024 menjadi sorotan. Saat itu, ia diduga telah memutar balikkan wewenangnya dalam menangani perkara hukum yang terkait pengelolaan dana Baznas setempat.
Tak cuma soal penyalahgunaan kewenangan. Dugaan yang lebih serius adalah penerimaan uang. Nilainya fantastis: Rp 840 juta. Uang sebesar itu diduga mengalir ke kantongnya sebagai imbalan yang tak wajar.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Bagaimana mantan penegak hukum ini akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di depan pengadilan.
Artikel Terkait
BPH Migas: Kapasitas Terminal Bahan Bakar Banjarmasin Akan Ditingkatkan Jadi 64 Ribu Kiloliter
Aliansi Merah Putih Desak Pemerintah Lindungi PPPK dari Ancaman Pemutusan Kontrak
Tuchel Panggil Ben White, Tinggalkan Trent Alexander-Arnold untuk Skuad Inggris
Cemburu Pacar, Pria 80 Tahun Dibunuh dan Dibuang ke Sungai Citanduy