Operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Selatan kembali menyita perhatian. Kali ini, yang terjaring adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sang Kajari Hulu Sungai Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memeras sejumlah kepala dinas di wilayahnya. Padahal, jabatannya baru ia pegang sejak Agustus tahun lalu.
Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, aksi pemerasan itu sudah berjalan sejak November. Cuma butuh tiga bulan sejak dilantik, Albertinus sudah mulai beraksi.
Modusnya terbilang kasar. Albertinus disebut mengancam akan memproses setiap aduan masyarakat yang masuk ke Kejari terhadap para pejabat tersebut. Dengan kata lain, uang menjadi 'jaminan' agar laporan-laporan itu tidak ditindaklanjuti. Korban ancamannya tersebar di sejumlah dinas, mulai dari Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit daerah.
Aliran uang itu tidak datang langsung. Albertinus memakai perantara dua bawahannya: Asis Budianto (Kasi Intel) dan Taruna Fariadi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara). Melalui Taruna, misalnya, uang mengalir dari Kadis Pendidikan dan Direktur RSUD HSU. Sementara melalui Asis, ada penerimaan dari Kepala Dinas Kesehatan.
Namun begitu, ternyata bukan cuma pemerasan. Asep Guntur juga menyebutkan ada pemotongan anggaran internal Kejari HSU. Dana untuk Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta diduga dicairkan tanpa prosedur yang semestinya, lalu dipotong untuk kepentingan pribadi Albertinus.
Artikel Terkait
AS Balas Dendam di Suriah, Hujani 70 Target ISIS Usai Serangan Mematikan di Palmyra
Angin Kencang dan Hujan Deras Rusakkan Belasan Rumah di Desa Sirnagalih
Denpasar Ganti Kembang Api dengan Gamelan untuk Sambut 2026
Megawati Tegaskan Tugas BAGUNA: Turun Langsung dan Buka Dapur Umum