Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, akhirnya menjalani eksekusi vonis penjaranya. Ia telah dibawa ke Lapas Salemba di Jakarta Pusat untuk memulai masa hukumannya.
Konfirmasi datang dari Kapuspenkum Kejagung. "Sudah dieksekusi di Salemba," ujarnya kepada para wartawan, Kamis lalu.
Menurut Anang, eksekusi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Senin, 8 Desember. Nah, di balik tembok Lapas Salemba itulah Zarof akan menghabiskan waktu selama 18 tahun ke depan.
Jalan panjang proses hukumnya sendiri sudah berakhir. Mahkamah Agung sebelumnya menolak mentah-mentah permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik jaksa penuntut umum maupun dari tim hukum Zarof. Dengan kata lain, vonis 18 tahun penjara dari pengadilan banding benar-benar berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka