Putusan itu terlihat jelas di laman kepaniteraan MA.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," begitu bunyi singkat putusan yang tercantum.
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, telah menggetok palu penolakan kasasi itu pada Rabu, 12 November lalu. Ini sekaligus mengukuhkan hukuman yang lebih berat dari vonis awal.
Sebelumnya, di tingkat pengadilan negeri, Zarof hanya dijatuhi hukuman 16 tahun. Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat waktu itu menyatakan dia terbukti bersalah terlibat permufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Semua itu berkaitan dengan vonis bebas yang diraih Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti. Kini, semua sudah pasti. Zarof pun mulai menjalani hari-harinya di penjara.
Artikel Terkait
Brimob Riau Bersihkan Surau dan Pondok Quran di Tengah Reruntuhan Galodo
Sopir Pengganti Program Makan Bergizi Diduga Salah Injak Gas, 20 Korban Terluka
Kapolri Turun Langsung, Tinjau Dapur Umum dan Posko Kesehatan di Pengungsian Aceh
Tito Karnavian Siagakan Daerah Hadapi Arus Libur dan Cuaca Ekstrem Nataru