Vonislah sudah. Hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama 11 tahun. Kasusnya? Suap untuk melepas perkara minyak goreng. Menariknya, dalam pertimbangan vonis, majelis hakim menyoroti bagaimana uang haram itu mereka gunakan. Bukan untuk disimpan rapi, melainkan dibelikan mobil.
Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, membacakan putusan terhadap Agam pada Rabu (3/12/2025).
"Menimbang bahwa terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian tahap satu, yaitu untuk membeli Honda HRV senilai Rp 407.200.000," ucap Andi Saputra di ruang sidang.
Tak cuma itu. Ada juga sekitar Rp 100 juta dari uang suap yang ditabung, lalu sebagian lagi disembunyikan di rumahnya di Sukabumi. Kalau dijumlah semua, total suap yang diterima Agam mencapai angka fantastis: Rp 6,4 miliar lebih.
Nasib serupa menimpa Ali Muhtarom. Rekannya ini juga disebut menggunakan uang suap untuk membeli kendaraan, meski modelnya berbeda. Ali memilih sebuah Fortuner bekas.
Artikel Terkait
Herdman Hadapi Kekosongan Skuad, Buka Peluang Pemain Muda di FIFA Series
Serangan Udara Guncang Teheran, Iran Balas ke Tel Aviv
Sinar Mas Wakafkan 2.000 Mushaf Alquran ke Dewan Masjid Indonesia
Polisi Ungkap Modus Baru Penipuan via Stiker QR Code di Jaksel