Uang Suap Minyak Goreng Berakhir di Kolong Mobil Mewah

- Rabu, 03 Desember 2025 | 21:05 WIB
Uang Suap Minyak Goreng Berakhir di Kolong Mobil Mewah

Vonislah sudah. Hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama 11 tahun. Kasusnya? Suap untuk melepas perkara minyak goreng. Menariknya, dalam pertimbangan vonis, majelis hakim menyoroti bagaimana uang haram itu mereka gunakan. Bukan untuk disimpan rapi, melainkan dibelikan mobil.

Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, membacakan putusan terhadap Agam pada Rabu (3/12/2025).

"Menimbang bahwa terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian tahap satu, yaitu untuk membeli Honda HRV senilai Rp 407.200.000," ucap Andi Saputra di ruang sidang.

Tak cuma itu. Ada juga sekitar Rp 100 juta dari uang suap yang ditabung, lalu sebagian lagi disembunyikan di rumahnya di Sukabumi. Kalau dijumlah semua, total suap yang diterima Agam mencapai angka fantastis: Rp 6,4 miliar lebih.

Nasib serupa menimpa Ali Muhtarom. Rekannya ini juga disebut menggunakan uang suap untuk membeli kendaraan, meski modelnya berbeda. Ali memilih sebuah Fortuner bekas.

"Sisa uang cashnya, sekitar Rp 170 juta, disimpan dalam tas istrinya," jelas hakim mengenai penggunaan uang oleh Ali.

Jumlah suap yang diterima Ali ternyata sama persis dengan Agam, yakni Rp 6,4 miliar.

Di sisi lain, sidang juga sempat diwarnai pleidoi dari pihak terdakwa lain, Djuyamto. Ia meminta keringanan hukuman dengan alasan telah bersikap sopan selama proses persidangan. Namun, majelis hakim punya pandangan lain.

Bagi mereka, argumen itu tidak cukup kuat. Sikap sopan di persidangan, menurut hakim, bukanlah hal yang bisa secara otomatis meringankan vonis.

"Ini sudah jelas diatur. Perdebatan soal kesopanan sebagai faktor peringan itu lebih bersifat akademis. Dalam lampiran Perma Nomor 1 tahun 2020, berlaku sopan di persidangan tidak termasuk dalam sembilan contoh keadaan yang meringankan," tegas hakim menutup penjelasannya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar