Vonislah sudah. Hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama 11 tahun. Kasusnya? Suap untuk melepas perkara minyak goreng. Menariknya, dalam pertimbangan vonis, majelis hakim menyoroti bagaimana uang haram itu mereka gunakan. Bukan untuk disimpan rapi, melainkan dibelikan mobil.
Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, membacakan putusan terhadap Agam pada Rabu (3/12/2025).
"Menimbang bahwa terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian tahap satu, yaitu untuk membeli Honda HRV senilai Rp 407.200.000," ucap Andi Saputra di ruang sidang.
Tak cuma itu. Ada juga sekitar Rp 100 juta dari uang suap yang ditabung, lalu sebagian lagi disembunyikan di rumahnya di Sukabumi. Kalau dijumlah semua, total suap yang diterima Agam mencapai angka fantastis: Rp 6,4 miliar lebih.
Nasib serupa menimpa Ali Muhtarom. Rekannya ini juga disebut menggunakan uang suap untuk membeli kendaraan, meski modelnya berbeda. Ali memilih sebuah Fortuner bekas.
Artikel Terkait
Kontainer Pendingin Dikirim ke Agam untuk Atasi Penumpukan Jenazah Korban Bencana
Hasil DNA Kerangka Diduga Alvaro Kiano Diumumkan Besok
Puan dan Wang Huning Bahas Krisis Global di Tengah Hangatnya Pertemuan DPR-China
Wakapolri Temui Istri Bupati yang Menangis Haru di Tengah Banjir Aceh Tamiang