Di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana memanas. Topiknya soal hukuman mati untuk kasus narkotika. Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika atau JRKN hadir dan bersuara lantang menentangnya.
Perwakilan JRKN, Ma'ruf Bajamal, dengan tegas menyatakan keberatannya. Menurut dia, kebijakan pidana mati untuk narkoba sudah tidak layak lagi.
Ucapnya di Kompleks Parlemen, Selasa lalu. Argumennya sederhana: Indonesia sudah meratifikasi kovenan internasional yang mengatur hal ini.
Ma'ruf melihat ada ketidakselarasan. Di satu sisi, KUHP baru punya semangat pembaruan pidana. Namun begitu, hukuman mati untuk narkoba justru masih dipertahankan. Padahal, berdasarkan ICCPR yang sudah kita ikuti, kasus narkoba tidak termasuk kategori kejahatan paling serius.
Persoalannya tidak berhenti di situ. Penerapan hukuman ini, kata Ma'ruf, justru membebani sistem pemasyarakatan kita. Ia memberi contoh nyata. Banyak terpidana mati kasus narkotika yang dieksekusi, tapi barang buktinya ternyata tak seberapa.
Masalahnya semakin rumit karena banyak dari terpidana itu hanyalah kurir. Mereka seringkali korban perdagangan orang. Belum lagi, kriteria untuk menjatuhkan hukuman mati misalnya jika penggunaan narkoba berakibat kematian sangat kabur batasannya. Hal ini berpotensi besar mengkriminalkan pengguna biasa.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Penyelundup 2 Ton Sabu Diamankan di Kamboja
Agam Darurat Logistik: Dari Alat Berat hingga Trauma Healing Dibutuhkan
Kapal China Masuk Perairan Klaim Jepang, Ketegangan Senkaku-Diaoyu Kembai Meningkat
ASDP Gerak Cepat Salurkan Bantuan Rp185 Juta ke Daerah Terdampak