Di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana memanas. Topiknya soal hukuman mati untuk kasus narkotika. Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika atau JRKN hadir dan bersuara lantang menentangnya.
Perwakilan JRKN, Ma'ruf Bajamal, dengan tegas menyatakan keberatannya. Menurut dia, kebijakan pidana mati untuk narkoba sudah tidak layak lagi.
"Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional, karena kita telah meratifikasi,"
Ucapnya di Kompleks Parlemen, Selasa lalu. Argumennya sederhana: Indonesia sudah meratifikasi kovenan internasional yang mengatur hal ini.
Ma'ruf melihat ada ketidakselarasan. Di satu sisi, KUHP baru punya semangat pembaruan pidana. Namun begitu, hukuman mati untuk narkoba justru masih dipertahankan. Padahal, berdasarkan ICCPR yang sudah kita ikuti, kasus narkoba tidak termasuk kategori kejahatan paling serius.
"Terkait pidana mati dalam kasus narkotika ini bagi kami tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru,"
Persoalannya tidak berhenti di situ. Penerapan hukuman ini, kata Ma'ruf, justru membebani sistem pemasyarakatan kita. Ia memberi contoh nyata. Banyak terpidana mati kasus narkotika yang dieksekusi, tapi barang buktinya ternyata tak seberapa.
Masalahnya semakin rumit karena banyak dari terpidana itu hanyalah kurir. Mereka seringkali korban perdagangan orang. Belum lagi, kriteria untuk menjatuhkan hukuman mati misalnya jika penggunaan narkoba berakibat kematian sangat kabur batasannya. Hal ini berpotensi besar mengkriminalkan pengguna biasa.
"Terpidana mati kasus narkotika yang bertindak sebagai kurir, seringkali merupakan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, dan kriteria penjatuhan hukuman mati bagi orang yang memberikan narkotika yang berakibat kematian atau kecacatan tidak memiliki batasan yang jelas dan semakin berpotensi mengkriminalisasi penggunaan narkotika,"
Lalu, bagaimana tanggapan pemerintah?
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, hadir dalam rapat yang sama. Penjelasannya lebih ke arah teknis. Masuknya pasal narkotika dalam RUU ini, katanya, sekadar upaya mengisi kekosongan hukum. Pasalnya, dalam KUHP baru, beberapa pasal soal narkotika dicabut. Harapannya, UU Narkotika yang baru segera diselesaikan. Tapi karena belum jadi, ya terpaksa dicari solusi.
"Oleh karena itu, kami mengambil jalan pintas. Jalan pintasnya adalah satu, mengembalikan pasal-pasal yang sudah dicabut dalam Undang-Undang KUHP itu dimasukkan kembali ke dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana supaya tidak ada kekosongan hukum,"
Jadi, ini cuma langkah sementara. Semua masukan dari JRKN dan lainnya tidak akan hilang begitu saja. Eddy Hiariej menyebut, semua kritik dan saran itu akan dibawa ke meja pembahasan yang lebih tepat: penyusunan UU Narkotika baru, yang saat ini tercatat dalam Prolegnas 2026.
"Tetapi saya kira masukan ini Bapak Ibu, tanpa mengurangi rasa hormat, ini mungkin nanti kita akan berbicara detail di dalam penyusunan Undang-Undang Narkotika. Karena dia masuk Prolegnas 2026,"
Ia menutup dengan nada optimis. Menurutnya, masukan-masukan kritis itu justru akan memperkaya diskusi nantinya.
"(Masukan) ini akan memperkaya kita dalam penyusunan Undang-Undang Narkotika,"
Pertanyaannya sekarang, apakah jalan pintas hari ini tidak akan menjadi batu sandungan besok? Perdebatan ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Taksi Listrik Mogok Korsleting di Perlintasan, Picu Tabrakan Beruntun Kereta Api di Bekasi Timur
Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Evaluasi Keselamatan Perkeretaapian Usai Kecelakaan di Bekasi Timur
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Komdigi Apresiasi Langkah Konkret
Anggota DPR Kritik Usulan Gerbong Wanita di Tengah Rangkaian KRL: Bukan Solusi, Perbaiki Sistem Keselamatan