Kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan akhirnya memasuki babak baru. Tiga tersangka resmi dilimpahkan ke Oditur Militer. Salah satunya, Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang dulu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan, langsung bersuara. Ia mengaku hanya menjalankan perintah.
"Pertama, saya melaksanakan perintah atasan dan atasan saya sudah melaksanakan rapat terbatas di depan Presiden dengan program ini," tegasnya di depan kerumunan wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Saat ditanya siapa atasannya, jawabannya singkat: "Menhan (era 2016)." Pada tahun itu, jabatan Menteri Pertahanan memang dipegang oleh Ryamizard Ryacudu.
L tak berhenti di situ. Dia membantah keras tuduhan menerima keuntungan dari proyek senilai jutaan dolar AS itu. Menurutnya, negara pun sebenarnya belum sampai mengeluarkan uang sepeser pun.
"Kedua, saya tidak menerima sepersen pun duit, saya tidak melakukan korupsi. Ketiga, belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara," pungkasnya dengan nada keras.
Ceritanya bermula dari sebuah kontrak yang ditandatangani L pada Juli 2016. Kontrak dengan perusahaan CEONavayo International AG, yang diwakili oleh seorang berinisial GK, itu awalnya bernilai USD 34,1 juta. Nilainya kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait.
Namun begitu, proses pengadaannya dianggap bermasalah. Menurut keterangan resmi Kejagung yang disampaikan Harli Siregar saat masih menjabat Kapuspenkum, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa lewat prosedur pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Perusahaan itu direkomendasikan oleh seorang perantara berinisial ATVDH, yang merupakan warga negara Amerika Serikat.
Yang menarik, meski barang sudah dikirim dan ditandatangani empat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja, rupanya tidak pernah ada pengecekan fisik terhadap kiriman tersebut. CoP itu sendiri disiapkan oleh si perantara, ATVDH.
Setelah itu, Navayo pun menagih.
Masalahnya, sampai tahun 2019, anggaran untuk proyek satelit ini ternyata tidak tersedia di Kemenhan. Pemeriksaan ahli kemudian membongkar kejanggalan. Hasil pekerjaan Navayo dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dari 550 handphone yang diperiksa, tidak ditemukan secure chip inti yang menjadi kunci kerja user terminal. Barang-barang yang dikirim pun tak pernah dibuka atau diuji ke satelit Artemis di slot orbit 123 derajat bujur timur.
Akibatnya, Kemenhan malah terjerat kewajiban bayar yang besar. Karena CoP sudah ditandatangani, putusan arbitrase di Singapura memaksa Indonesia membayar USD 20,8 juta. Sementara itu, hitungan BPKP menunjukkan nilai riil pekerjaan yang dilakukan Navayo hanya sekitar Rp 1,92 miliar berdasarkan nilai kepabeanan. Selisihnya sungguh jauh.
Tekanan internasional pun datang. Atas permohonan Navayo, pengadilan di Paris bahkan mengesahkan putusan arbitrase Singapura itu dan mengancam akan menyita sejumlah aset perwakilan Indonesia di Prancis.
Dalam situasi rumit inilah penyidik Jampidmil akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Laksamana Muda TNI (Purn) L sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ada juga ATVDH si perantara AS, dan GK selaku perwakilan Navayo International AG asal Hungaria. Ketiganya kini menunggu proses hukum selanjutnya di tangan Oditur Militer.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Modus Helikopter hingga Plat Palsu dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi
ALMI Belum Temukan Investor, Upaya Penuhi Free Float Masih Terkendala
Polisi Selidiki Pencurian Motor dengan Modus Penyamaran Tukang Rongsok di Cipayung
Anggota DPR Dorong OJK dan BNI Segera Tuntaskan Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar