DPR Desak Evaluasi Total Perlindungan TKI Usai Kasus Penganiayaan di Malaysia

- Selasa, 25 November 2025 | 08:25 WIB
DPR Desak Evaluasi Total Perlindungan TKI Usai Kasus Penganiayaan di Malaysia
Kasus TKI di Malaysia: Peringatan Keras untuk Perlindungan WNI

Kasus penganiayaan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Seni (47), mendapat sorotan tajam dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebut kejadian ini sebagai alarm keras yang harus disikapi serius. Dia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi total tata kelola penempatan TKI ke luar negeri.

Dave menyampaikan keprihatinan mendalamnya. "Komisi I DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, yang selama 20 tahun bekerja tanpa digaji dan mengalami penganiayaan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hak pekerja. Lebih dari itu, ini adalah pukulan terhadap martabat kemanusiaan.

Negara, tegas Dave, punya kewajiban mutlak untuk melindungi warganya di mana pun mereka berada. Dia mendesak pemerintah untuk memastikan korban mendapat perlindungan penuh dan pemulangan ke Indonesia jika kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk tinggal di Malaysia. Tapi itu bukan segalanya.

"Yang lebih penting adalah memastikan hak-hak korban, termasuk gaji yang tidak dibayarkan selama puluhan tahun, dapat dituntut melalui jalur hukum dan diplomasi," tegasnya.

Di sisi lain, Dave mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan. Kasus Seni ini menunjukkan betapa sistem yang ada masih punya banyak celah. "Kasus ini menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan harus lebih ketat, dengan deteksi dini terhadap indikasi eksploitasi, serta koordinasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, daerah, dan negara tujuan penempatan," paparnya.

Tak berhenti di situ, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penempatan TKI juga dinilai mendesak. Peran agen dan perusahaan penyalur tenaga kerja harus ditinjau ulang.

"Kami juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penempatan TKI, termasuk peran agen dan perusahaan penyalur tenaga kerja. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai atau melakukan praktik ilegal harus dijalankan secara tegas," sambungnya.

Edukasi publik pun tak boleh dilupakan. Masyarakat perlu lebih paham tentang migrasi yang aman dan hak-hak mereka sebagai pekerja migran. Tujuannya jelas: agar tak mudah terjebak dalam situasi yang merugikan.

Komisi I, tutup Dave, akan terus mengawal kasus ini. "Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi, serta mendesak adanya perbaikan kebijakan perlindungan TKI secara berkelanjutan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat diplomasi perlindungan warga negara, sehingga setiap WNI yang bekerja di luar negeri dapat merasa aman, terlindungi, dan dihargai martabatnya," tutupnya.

Lantas, seperti apa kasus yang memicu reaksi keras ini?

Sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap pasangan suami-istri, Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59). Mereka diduga kuat terlibat dalam perdagangan manusia terhadap Seni. Keduanya dituding melakukan eksploitasi, kerja paksa, dan menyebabkan luka serius pada korban.

Azhar dan Zuzian dijerat dengan Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007, yang dibacakan bersama Pasal 34 KUHP.

Yang menarik, pelapor dalam kasus ini justru adalah anak dari pasangan tersebut. Menurut Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad, pelapor memberitahu tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, Zuzian, terhadap Seni.

"Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin," ujar Farid.

Seni diduga telah bekerja lebih dari dua dekade sebagai pekerja rumah tangga. Selama itu pula, dia dikabarkan bekerja dengan jam berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang layak dari majikannya. Sungguh ironis.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar