Kasus narkoba kembali terbongkar lewat cara yang tak terduga. Bermula dari sebuah kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Nissan X-Trail di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung. Pengemudinya, Muhammad Raffi (42), sempat kabur dari lokasi kejadian, tapi akhirnya berhasil diciduk di wilayah Kabupaten Tangerang.
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada Kamis dini hari, 20 November 2025. Mobil bernopol D-1160-UN itu terlibat insiden tunggal. Dugaan sementara, sang pengemudi mengalami micro sleep sehingga kehilangan kendali.
Setelah tiga hari buron, Raffi akhirnya ditangkap di persembunyiannya pada Minggu (23/11) dini hari. Operasi penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, membeberkan awal mula kasus ini.
“Pada Selasa (18/11), tersangka dihubungi oleh Udin (DPO) yang menyuruhnya untuk berangkat ke Palembang,” jelas Brigjen Eko Hadi, Senin (24/11/2025).
Transaksi Ekstasi di Hotel
Raffi pun berangkat ke Palembang bersama seorang saksi bernama RRS. Mereka menggunakan mobil Nissan X-Trail yang sama. Sampai di Pelabuhan Merak, mereka memesan tiket kapal atas nama RRS pada Rabu (19/11).
Menurut penjelasan lebih lanjut, mereka sempat check-in di sebuah hotel. Saat sedang makan di rumah makan, Raffi kembali mendapat telepon, kali ini dari seseorang berinisial UKM yang akan mengantar ekstasi ke Jakarta.
Raffi kemudian memintanya untuk mengantarkan tas berisi barang haram itu ke hotel. Tas itu akhirnya ditinggalkan UKM di dalam mobil Terios yang diparkir di basement hotel.
“Sesampainya di hotel, tersangka memindahkan 6 tas berisi ekstasi,” tambahnya.
Setelah barang-barang itu dipindahkan ke mobil X-Trail hitam, Raffi dan RRS kembali ke kamar hotel. Rencana mereka ternyata berakhir di tengah jalan tepatnya di ruas tol Lampung, ketika kecelakaan itu terjadi dan membongkar semuanya.
Artikel Terkait
Menteri Mukhtarudin Kawal Kasus Tiga TKW yang Diduga Dianiaya Majikan di Malaysia
Pemprov DKI Berlaku Lagi Ganjil-Genap di 24 Ruas Jalan Mulai 15 Juni, Pelanggar Siap-Siap Didenda Rp500 Ribu
PDIP Bantah Sakit Hati Ditinggal Jokowi, Sebut Mantan Presiden Justru Dipecat
Trump Umumkan Penandatanganan Kesepakatan Timur Tengah, Garda Revolusi Iran Bantah Jadwal Tersebut