Komisi III DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat membentuk Panitia Kerja untuk RUU tentang Penyesuaian Pidana. Targetnya? RUU ini diharapkan bisa disahkan menjadi undang-undang pekan depan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan bahwa semua fraksi menyetujui pembahasan RUU ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Dari semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahapan pembahasan selanjutnya. Rencana kerja RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan hari ini Rapat Kerja yang sudah kita laksanakan," ujarnya dalam rapat, Senin (24/11/2025).
Jadwalnya pun sudah disusun rapi. Panja akan mulai membahas substansi RUU pada 25-26 November. Kemudian, pada 27 November, pembahasan dilanjutkan ke rapat tim musyawarah dan tim sinkronisasi.
Yang menarik, Dede sempat melemparkan pertanyaan retoris kepada anggota yang hadir. "Tanggal 1 Desember 2025 Rapat Kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang penyesuaian pidana. Apakah rapat ini dapat menyetujui pembentukan Panja?" tanyanya. Jawabannya? Sepakat.
Di luar ruang rapat, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej memberikan konfirmasi. Ia menegaskan bahwa target pengesahan RUU ini adalah pekan depan, dengan proses pembahasan yang harus tuntas sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada Januari 2026.
"Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di paripurna," papar Eddy.
Meski terdengar serius, ternyata RUU ini tidak terlalu tebal. Menurut Eddy, RUU Penyesuaian Pidana hanya terdiri dari sembilan pasal yang terbagi dalam tiga bab.
"Jadi, RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," imbuhnya. Ternyata, ketebalan itu berasal dari lampiran yang mencapai 197 halaman, berisi penyesuaian berbagai undang-undang di luar KUHP.
Artikel Terkait
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Cipulir, Sopir Diduga Tertidur Diamankan
Bos Kartel Jalisco El Mencho Tewas dalam Baku Tembak dengan Tentara Meksiko
Menteri Kehutanan Soroti Kekurangan Ribuan Polisi Hutan untuk Jaga 125 Juta Hektare Kawasan
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan di Libur Lebaran dan Imlek dengan Skema Khusus