Di ruang kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu (22/11) lalu, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet menyampaikan sebuah penilaian. Menurutnya, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukanlah sekadar pergantian aturan biasa. Ini adalah momen bersejarah, sebuah momentum besar untuk mereformasi sistem peradilan pidana nasional kita yang sudah lama tertinggal.
Selama ini, kita seperti terbelenggu. Bayangkan, 110 tahun lebih sistem hukum pidana Indonesia bertumpu pada Wetboek van Strafvordering dan Wetboek van Strafrecht, warisan kolonial Belanda yang sudah sangat uzur. KUHAP baru ini, bersama dengan KUHP yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026, hadir sebagai dua pilar utama pembaruan. Mereka menggantikan produk hukum warisan kolonial yang sudah tidak relevan lagi.
"Integrasi KUHP dan KUHAP yang baru ini menandai pergeseran paradigma yang sangat besar. Kita bergerak dari hukum yang retributif menuju keadilan yang lebih humanis, modern, dan benar-benar berorientasi pada perlindungan hak warga negara," ujar Bamsoet.
"Saya sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahwa banyak informasi yang beredar soal KUHAP ini tidak benar, alias hoax," sambungnya dalam keterangan resminya di hari yang sama.
Dalam kuliah bertajuk 'Politik Hukum dan Kebijakan Publik' itu, Bamsoet memaparkan sejumlah perubahan signifikan yang dibawa KUHAP. Kontrol pengadilan dalam hal penahanan dan upaya paksa diperkuat. Hak-hak tersangka, dan yang tak kalah penting, hak korban, mendapat perlindungan lebih baik. Bahkan, teknologi digital kini diakomodir untuk proses pembuktian dan persidangan.
Integrasi sistem bukti elektronik (e-evidence), berita acara pemeriksaan digital (e-BAP), dan pengadilan elektronik (e-court) diyakini bisa membuka ruang transparansi yang lebih lebar. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan wewenang bisa ditekan.
"Reformasi ini selaras betul dengan visi Presiden Prabowo yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Beliau menginginkan penegakan hukum yang modern, terukur, dan akuntabel," kata mantan Ketua DPR RI ke-20 tersebut.
"Pada praktiknya, KUHAP adalah instrumen kunci yang akan mengawal implementasi KUHP," tambahnya.
Di sisi lain, Bamsoet melihat paradigma baru pemidanaan melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam KUHP sebagai langkah strategis. Tujuannya jelas: mengatasi krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang sudah sangat parah.
Data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI hingga pertengahan 2025 cukup mencengangkan. Jumlah penghuni lapas menembus angka lebih dari 270 ribu orang. Padahal, kapasitas idealnya hanya sekitar 135 ribu. Artinya, tingkat kelebihan kapasitasnya sudah di atas 200%. Fakta ini dengan gamblang menunjukkan bahwa pendekatan pemidanaan lama sudah mandek dan tak lagi mampu menyelesaikan masalah.
"Restorative justice menawarkan konsep keadilan yang jauh lebih manusiawi dan rasional. Memulihkan hubungan sosial dan keadaan korban jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar memenuhkan penjara," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
"KUHP dan KUHAP bersama-sama memberikan arah bagi masa depan pemidanaan yang lebih beradab," sambungnya.
Namun begitu, Bamsoet menegaskan bahwa semua ini tidak akan berarti tanpa implementasi yang tepat. Setiap pasal substantif dalam KUHP harus bisa dilaksanakan secara adil, efektif, dan berlandaskan HAM melalui mekanisme prosedural yang jelas. Di sinilah peran KUHAP sebagai penjaga, memastikan tidak ada penyimpangan dan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan haknya atas keadilan.
Selain itu, pelembagaan hukum baru ini menuntut kesiapan SDM dan transformasi kelembagaan yang serius. Integrasi sistem data penegakan hukum, pembangunan National Criminal Database, dan modernisasi infrastruktur digital harus jadi prioritas utama pemerintahan Prabowo Subianto.
"Undang-undang yang kuat saja tidak cukup. Ia membutuhkan aparat yang mumpuni dan sistem yang terintegrasi dengan baik. Perubahan pada KUHP dan KUHAP harus diiringi dengan perubahan budaya hukum di lapangan," pungkas Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran itu.
"Harapan kita semua, sistem hukum ini nantinya bisa memberi rasa keadilan kepada rakyat, bukan malah menjadi alat untuk menakut-nakuti masyarakat," tutupnya.
Artikel Terkait
OSO Bela Pemberian Jet Pribadi ke Menag: Tak Ada Hubungan dengan Dinas
KPK Siapkan Jawaban atas Praperadilan Mantan Menag Yaqut
Kecelakaan Dua Bus Transjakarta Koridor 13 Lukai 23 Penumpang
Kurma di Bulan Ramadan: Manfaat Gizi di Balik Tradisi Berbuka