KPK Bongkar Modus Pemerasan Wahid di Balik Anggaran PUPR Riau yang Melonjak

- Jumat, 21 November 2025 | 21:35 WIB
KPK Bongkar Modus Pemerasan Wahid di Balik Anggaran PUPR Riau yang Melonjak

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK hari ini. Kali ini, penyidik fokus mengulik mekanisme pemerasan dan gratifikasi yang diduga melibatkannya, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Riau.

Di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025), juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lebih detail. "Kami mendalami proses mekanismenya, tentu saja," ujarnya di hadapan wartawan. Menurutnya, tindak pemerasan yang diduga dilakukan Wahid ini erat kaitannya dengan adanya perubahan anggaran di Dinas PUPR. "Pergeseran atau penambahan anggaran itulah yang diduga memicu aksi pemerasan ini," tambah Budi.

Tak hanya itu, KPK juga mengaku telah melakukan penggeledahan di Riau dan memeriksa sejumlah saksi. Tujuannya jelas: mengungkap proses penganggaran di Pemprov Riau yang dinilai bermasalah.

Di sisi lain, ada satu lagi kasus yang sedang diusut. Pasca operasi tangkap tangan, segel KPK atau KPK Line di rumah dinas Gubernur Riau ternyata dirusak. KPK pun geram dan kini memburu siapa saja yang terlibat, mulai dari eksekutor lapangan hingga otak di belakangnya.

"Kami akan selidiki tuntas. Siapa yang melakukan, dan lebih penting lagi, siapa yang menyuruh?" tegas Budi. Ia menegaskan penyidik tak akan mengabaikan insiden ini.

Bocoran yang beredar, aksi perusakan segel itu dilakukan oleh tiga orang pramusaji. KPK sudah memeriksa ketiganya Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari di kantor BPKP Riau pada Senin (17/11).

"Mereka kami periksa terkait dugaan perusakan segel di rumah dinas Gubernur," kata Budi dalam kesempatan terpisah.

Rumah dinas itu sendiri sebelumnya telah disegel tim KPK usai Abdul Wahid ditangkap. Tapi, saat penyidik kembali, mereka menemukan segelnya sudah rusak. KPK pun mengingatkan semua pihak untuk kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.

Lantas, apa sebenarnya kasus yang menjerat Wahid? Intinya, dia diduga meminta 'fee' atau 'jatah preman' sebesar Rp 7 miliar dari bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee ini terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan, yang melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Wahid bahkan disebut mengancam jika uang itu tidak disetor. Setoran itu sendiri diduga sudah dilakukan tiga kali: Juni, Agustus, dan November 2025. Uang hasil pungli itu rencananya akan dipakai Wahid untuk lawatan ke luar negeri.

Selain Abdul Wahid, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lain: Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Wahid) dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau). Kasus ini masih terus berkembang.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar