Polda Metro Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas Ilegal, Nilainya Capai Rp 4 Miliar
Barang selundupan pakaian bekas ilegal senilai fantastis, Rp 4 miliar, berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya. Barang bukti yang mencapai 439 bal ini didatangkan dari sejumlah negara, mulai dari China, Jepang, hingga Korea Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, membenarkan hal tersebut dalam jumpa pers yang digelar Jumat (21/11/2025). "Barang bukti itu ada dari negara Korea Selatan, termasuk juga negara Cina dan Jepang," ujarnya.
Penelusuran kasus ini ternyata melibatkan dua lokasi dan waktu yang berbeda. Awalnya, petugas berhasil mengungkap praktik ini di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 11 November lalu. Saat itu, sebuah truk colt diesel yang sedang mengangkut barang-barang tersebut berhasil disergap. Dari situ, penyidik kemudian mengembangkan kasusnya hingga ke daerah Padalarang, Bandung Barat.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi kepada saudara D yang mengendarai truk tersebut. Ditemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut,” jelas Edy.
Tak berhenti di sana, petugas kembali mendapatkan informasi mencurigakan pada Minggu (16/11). Kali ini, aktivitas bongkar muat yang sama terpantau di wilayah Merak, Banten. Pengembangan pun dilakukan lagi, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penindakan terhadap dua unit truk di Km 19 Tol Jakarta-Cikampek.
Artikel Terkait
Mantan Sopir Hakim Jadi Otak Pembakaran Rumah Majikan
Rerie: Generasi Muda Harus Berani Petakan Medan Pertempuran di Era Ketidakpastian
BorderLink Resmi Diresmikan, Cara Imigrasi Hadapi Arus Global
KPK Soroti Putusan Hakim untuk Eks Dirut ASDP dalam Kasus Akuisisi Bermasalah