DPR Proses Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan Dewan
Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memproses putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan adanya keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan. Pernyataan ini mencakup keterwakilan baik di tingkat anggota maupun pimpinan AKD.
Puan Maharani menjelaskan bahwa rapat konsultasi yang menggantikan rapat Badan Musyawarah telah membahas putusan MK tersebut. Rapat yang melibatkan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi ini dilaksanakan pada tanggal 12 November 2025.
Dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Puan menegaskan komitmen DPR untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 169/PUU/XXII/2024. Ia juga menyatakan bahwa fraksi-fraksi telah diinstruksikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini guna memastikan keterwakilan perempuan di AKD.
Putusan MK ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat. MK menegaskan bahwa setiap alat kelengkapan dewan, mulai dari komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, hingga Badan Urusan Rumah Tangga, harus memastikan adanya representasi perempuan di semua level kepemimpinan.
Dengan keputusan ini, DPR RI berkomitmen untuk menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam struktur dan keanggotaan seluruh alat kelengkapan dewan, sesuai dengan mandat dari Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Banjir Jakarta Hari Ini: 30 RT dan 2 Ruas Jalan Tergenang, Ketinggian Air Capai 90 cm
Cara Perbaiki Desil DTSEN di Cek Bansos untuk KIP Kuliah 2026
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Polisi Ungkap Tidak Ada Jejak Rem, 5 Tewas
Kemacetan Parah Jakarta Hari Ini: Titik Macet & Genangan Air Pasca Hujan