Proses Seleksi dan Pengangkatan yang Ketat
Setelah permintaan diterima, Polri melakukan proses internal yang ketat. Tahapan pertama adalah asesmen untuk memastikan bahwa anggota Polri yang akan ditugaskan memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diminta.
Jika lulus asesmen, Kapolri akan mengeluarkan Surat Perintah untuk diajukan kepada instansi terkait. Penerimaan atau penolakan calon sepenuhnya berada di tangan kementerian atau lembaga tersebut.
Peran Keputusan Presiden dalam Pengangkatan
Irjen Sandi menegaskan bahwa pengangkatan akhir personel Polri di jabatan sipil yang terkait dengan tugas kepolisian bukanlah wewenang Kapolri, melainkan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk jabatan setingkat bintang dua atau tiga, usulan diajukan kepada Presiden. Sementara untuk jabatan di bawahnya, proses pengangkatannya dilakukan melalui Keputusan Menteri terkait.
"Jadi keputusan untuk personel Polri duduk di Kementerian Lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," jelasnya.
Data Anggota Polri di Posisi Sipil
Berdasarkan data yang diungkapkan, terdapat sekitar 4.132 anggota Polri yang bertugas di luar struktur. Namun, Irjen Sandi mengklarifikasi bahwa dari jumlah tersebut, hanya sekitar 300 orang yang menduduki posisi manajerial sipil. Sebagian besar lainnya, yaitu ribuan anggota, menempati posisi pendukung non-manajerial seperti staf, ajudan, dan pengawal.
"Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi. Hanya sekitar 300 orang, sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sopir Truk Ngaku Dirampok di Tol Lampung, Ternyata Uang Jalan Rp 11 Juta Habis Buat Judi Slot
Kasus Pemerkosaan di Pontianak: Kronologi Modus Kehujanan, 2 ABH Ditangkap
Pria di Paser Bacok Dua Remaja Usai Diejek Pengguna Narkoba, Ini Kronologinya
Tragedi Penikaman di Condet JakTim: 1 Tewas, Motif Diduga Cekcok Mulut