AMPK Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani ke MKD DPR
Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) secara resmi telah melaporkan persoalan dugaan ijazah palsu yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini meminta MKD untuk meminta penjelasan dari pimpinan Komisi III DPR yang memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi tersebut.
Koordinator Aliansi Pemantau Konstitusi, Betran Sukani, menyampaikan laporan tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. "Hari ini kami dari Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi membuat laporan yang bertujuan ke MKD terkait dengan dugaan salah satu hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, berinisial AS," ujar Betran.
Laporan tersebut ditujukan kepada pimpinan Komisi III DPR pada periode 2019-2024, khususnya formasi awal sebelum terjadi pergantian. Perlu dicatat bahwa proses uji kelayakan Arsul Sani untuk menjadi hakim MK justru berlangsung pada September 2023, di mana pada saat itu sudah terjadi perubahan dalam susunan pimpinan Komisi III.
Betran Sukani menegaskan harapannya agar MKD DPR RI segera menindaklanjuti laporan mereka. Ia mendorong agar dugaan terhadap Arsul Sani dikaji lebih mendalam, khususnya yang berkaitan dengan proses yang berjalan di internal DPR. "Kami berharap melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti dan juga melaksanakan tugasnya untuk meneliti apakah ada dugaan atau indikasi pelanggaran kode etik dan lain-lain," imbuhnya.
Sebagai bahan pendukung, AMPK menyertakan sejumlah bukti kepada DPR RI. Betran menyebutkan bahwa salah satu bukti yang dilampirkan adalah pemberitaan dari media di Polandia yang membahas universitas pemberi ijazah yang dimiliki Arsul Sani, serta dokumentasi aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa.
"Kami melampirkan beberapa pemberitaan media, termasuk media Polandia, serta aksi-aksi mahasiswa yang beberapa kali melakukan demonstrasi di MK dengan tuntutan yang sama terkait dugaan-dugaan tersebut," jelas Betran. Ia menambahkan bahwa dugaan yang mereka sampaikan juga didukung oleh beberapa organisasi yang sebelumnya telah berunjuk rasa di depan MK.
Harapan utama dari AMPK adalah MKD DPR bersedia memanggil pimpinan Komisi III yang bertugas saat proses kelulusan Arsul Sani. Mereka menginginkan adanya proses verifikasi ulang terhadap hal tersebut. "Kami berharap MKD menjalankan tugasnya untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses verifikasi terhadap calon hakim MK," pungkas Betran.
Klarifikasi Arsul Sani Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Menanggapi laporan tersebut, hakim MK Arsul Sani telah memberikan klarifikasi dan secara tegas membantah tuduhan bahwa ijazah doktornya adalah palsu. Klarifikasi ini disampaikan menanggapi laporan terpisah yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Arsul Sani menerangkan bahwa ia menjalani proses wisuda doktoral pada tahun 2023 di Warsaw Management University (WMU) yang berlokasi di Warsawa, Polandia. Menurutnya, dalam acara wisuda tersebut turut hadir Dubes Indonesia untuk Warsawa pada waktu itu, Anita Lidya Luhulima.
"Di wisuda itulah WMU mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa, Ibu Anita Lidya Luhulima, dan kami hadir. Ini foto-foto wisudanya juga. Di sanalah diberikan ijazah aslinya, dan ada foto bersama Ibu Dubes," kata Arsul Sani dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan jumpa pers itu, Arsul Sani menunjukkan ijazah asli beserta ijazah yang telah mendapatkan pengesahan dari KBRI di Polandia. Ia juga memamerkan hardcopy disertasinya yang berjudul 'Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development'.
Artikel Terkait
Indonesia Ditunjuk sebagai Wakil Komandan Pasukan Internasional di Gaza, Kerahkan Ribuan Personel TNI
Kemendagri Usul Pemisahan KPI dan Peran Pemda untuk Sehatkan BUMD
Velvet Cafe di Balat: Menjaga Warisan Kuliner dan Kenangan Keluarga di Istanbul
Satlantas Sidoarjo Sita 232 Kendaraan dalam Razia Balap Liar di Porong