Hakim MK Arsul Sani Bantah Tegas Tuduhan Ijazah Doktor Palsu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani memberikan klarifikasi resmi menanggapi laporan mengenai dugaan ijazah doktor palsu yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam jumpa persnya, Arsul Sani dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Proses Wisuda dan Kehadiran Dubes RI
Arsul Sani menjelaskan bahwa dirinya menjalani wisuda doktoral pada tahun 2022 di Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia. Ia menekankan bahwa acara wisuda tersebut dihadiri secara langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Polandia pada masa itu, Anita Lidya Luhulima. Kehadiran pejabat tinggi ini disebutkannya sebagai salah satu bukti keabsahan proses studinya.
Bukti Fisik Ijazah dan Legalisasi
Pada kesempatan jumpa pers tersebut, Arsul Sani memamerkan bukti-bukti fisik untuk menguatkan pernyataannya. Bukti yang ditunjukkan meliputi:
- Ijazah doktor asli dari Warsaw Management University.
- Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa, Polandia.
- Hardcopy atau cetakan disertasinya yang berjudul "Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development".
Arsul menuturkan bahwa setelah wisuda, ia segera memfotokopi dan melegalisir ijazahnya di KBRI Polandia sebelum kembali ke Indonesia.
Laporan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK)
Sebagai bentuk transparansi, Arsul Sani mengaku telah menyerahkan seluruh berkas dan bukti pendukung tersebut kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dokumen yang diserahkan tidak hanya ijazah, tetapi juga catatan-catatan komunikasi dan dokumentasi selama menempuh studi doktoralnya.
Latar Belakang Laporan ke Bareskrim
Laporan terhadap Arsul Sani sebelumnya diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Koordinator aliansi, Betran Sulani, menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena jabatan Hakim Konstitusi mensyaratkan integritas akademik yang tinggi. Mereka menduga adanya penggunaan ijazah palsu yang dinilai dapat mencederai konstitusi.
Dengan penjelasan dan bukti-bukti yang ditunjukkan, Arsul Sani berharap hal ini dapat menjawab semua spekulasi dan pertanyaan publik mengenai legalitas ijazah doktor yang dimilikinya.
Artikel Terkait
Bocah 7 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Bahu Jalan Pasuruan-Bromo
Fadli Zon: Kebijakan Prabowo Wujudkan Politik Akal Sehat dan Ekonomi Konstitusional
Jay Idzes dan Emil Audero Bawa Pengaruh Positif untuk Klub di Liga Italia
Kebakaran Gudang Pestisida di BSD Sebabkan Ribuan Ikan Mati di Sungai Cisadane