Lebih detail, Novel memaparkan bahwa RUU KUHAP mengatur pendampingan advokat tidak hanya untuk tersangka atau terdakwa, tetapi juga untuk saksi, korban, dan orang yang dimintai keterangan. Dalam RUU ini, advokat tidak hanya hadir secara pasif, tetapi dapat aktif berargumentasi untuk membela kepentingan warga negara yang didampinginya.
Selain itu, terdapat ketentuan baru yang mewajibkan pemeriksaan dilengkapi dengan CCTV. Rekaman dari CCTV ini nantinya dapat digunakan sebagai alat untuk pembelaan terhadap warga negara yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
Novel meyakini bahwa aturan-aturan baru ini akan mencegah praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga. Ia juga menepis anggapan bahwa KUHAP baru justru memperkuat kewenangan kepolisian. Menurutnya, KUHAP baru justru memperkuat posisi dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Di samping itu, Novel juga menyoroti pengaturan mengenai penyelesaian perkara secara restoratif justice dalam RUU KUHAP. Konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui musyawarah antara pelaku dan korban untuk mencari solusi, tanpa harus membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Dengan adanya mekanisme restoratif justice, kasus-kasus seperti perkara ujaran kebencian dapat diselesaikan secara musyawarah, sehingga tidak semua perkara harus berakhir di persidangan.
Artikel Terkait
Beruang Liar Masuk Aeon Noshiro Mall Akita: Kronologi Evakuasi dan Penanganan
Fakta Ijazah Doktor Arsul Sani: Bukti Lengkap dan Bantahan Terkini
SPPG Polres Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi, Salurkan Makanan Bergizi untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Reka Ulang Pembunuhan Ilham Pradipta: Modus Lakban Pelat Nomor hingga Penculikan di Mall