Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam sistem penegakan hukum lingkungan hidup. Kemajuan ini ditandai dengan kebijakan yang mewajibkan hakim penangani perkara lingkungan untuk memiliki sertifikasi khusus di bidang lingkungan.
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, mengungkapkan bahwa persyaratan sertifikasi bagi hakim merupakan langkah strategis. Pernyataan ini disampaikan dalam sesi Paviliun Indonesia pada konferensi COP30 di Brasil. Menurut Prim, keberadaan hakim bersertifikat ini menjadi fondasi yang memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Hingga saat ini, Mahkamah Agung telah berhasil melatih dan mensertifikasi sekitar 1.700 hakim. Para hakim ini secara khusus ditugaskan untuk menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup.
Selain program sertifikasi hakim, MA juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023. Perma ini berisi pedoman komprehensif untuk mengadili perkara lingkungan hidup, termasuk penerapan alat bukti dan prinsip pertanggungjawaban bersama.
Artikel Terkait
Getaran Banjir Lahar Hujan Semeru Terekam Hampir Empat Jam, Status Tetap Siaga
Anggota DPRD DKI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Rekrutmen dan Pelatihan Pengemudi Transjakarta
Pertamina Bentuk Satgas RAFI untuk Jamin Pasokan Energi Mudik Lebaran 2026
Menteri Fadli Zon Dorong Benteng Marlborough Jadi Pusat Budaya dan Edukasi