Mahkamah Agung Ungkap Kemajuan Penegakan Hukum Lingkungan: 1.700 Hakim Sudah Bersertifikat

- Minggu, 16 November 2025 | 09:05 WIB
Mahkamah Agung Ungkap Kemajuan Penegakan Hukum Lingkungan: 1.700 Hakim Sudah Bersertifikat

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam sistem penegakan hukum lingkungan hidup. Kemajuan ini ditandai dengan kebijakan yang mewajibkan hakim penangani perkara lingkungan untuk memiliki sertifikasi khusus di bidang lingkungan.

Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, mengungkapkan bahwa persyaratan sertifikasi bagi hakim merupakan langkah strategis. Pernyataan ini disampaikan dalam sesi Paviliun Indonesia pada konferensi COP30 di Brasil. Menurut Prim, keberadaan hakim bersertifikat ini menjadi fondasi yang memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Hingga saat ini, Mahkamah Agung telah berhasil melatih dan mensertifikasi sekitar 1.700 hakim. Para hakim ini secara khusus ditugaskan untuk menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup.

Selain program sertifikasi hakim, MA juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023. Perma ini berisi pedoman komprehensif untuk mengadili perkara lingkungan hidup, termasuk penerapan alat bukti dan prinsip pertanggungjawaban bersama.

Salah satu aspek penting dalam Perma tersebut adalah pengaturan mengenai Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation). Kebijakan ini memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang aktif memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Implementasi Anti-SLAPP telah terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam kasus tersebut, pengadilan menolak gugatan korporasi terhadap seorang ahli lingkungan. Majelis hakim memutuskan bahwa keterangan ahli tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum lingkungan dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kebijakan-kebijakan inovatif ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam memperkuat instrumen hukum untuk perlindungan lingkungan, sekaligus menempatkan Indonesia pada posisi terdepan dalam penegakan hukum lingkungan di tingkat global.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar