Uang Saku Magang Nasional 2025: Besaran, Cara Hitung, dan Aturan Terbaru

- Sabtu, 15 November 2025 | 10:50 WIB
Uang Saku Magang Nasional 2025: Besaran, Cara Hitung, dan Aturan Terbaru

Uang Saku Magang Nasional 2025: Cara Hitung, Besaran, dan Aturannya

Peserta Magang Nasional 2025 berhak menerima uang saku atau gaji selama mengikuti program. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merinci aturan pemberian uang saku ini, termasuk cara perhitungan dan ketentuan pembayarannya.

Cara Menghitung Uang Saku Magang Nasional 2025

Berdasarkan informasi resmi, besaran uang saku yang diterima peserta dihitung berdasarkan tingkat kehadiran. Rumus perhitungannya adalah:

  • Besaran uang saku = (Jumlah hari peserta hadir / Jumlah hari magang dalam satu bulan) x besaran uang saku yang telah ditetapkan.

Aturan Penting Terkait Uang Saku

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan peserta antara lain:

  • Perhitungan pajak untuk uang saku mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Peserta mendapat toleransi izin sakit hingga 3 hari per bulan tanpa pemotongan uang saku.
  • Jika izin atau sakit melebihi 3 hari, uang saku akan dipotong mulai hari keempat dan seterusnya.
  • Ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas akan mengakibatkan pemotongan uang saku.
  • Uang saku tidak dibayarkan jika peserta mengundurkan diri sebelum periode magang berakhir pada bulan berjalan.

Besaran dan Mekanisme Pembayaran Uang Saku

Nominal uang saku Magang Nasional disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan tempat magang. Berikut ketentuan pemberiannya:

  • Uang saku diberikan setiap bulan selama program magang berlangsung, dengan masa maksimal enam bulan.
  • Pembayaran dilakukan melalui transfer dari bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI.

Benefit Lain untuk Peserta Magang Nasional

Selain uang saku, peserta juga akan mendapatkan beberapa benefit pendukung, seperti:

  • Uang Saku dengan besaran sesuai UMK setempat.
  • Pelindungan Jaminan Sosial yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKMK).
  • Bimbingan Mentor dari profesional yang akan mendampingi selama magang.
  • Sertifikasi Magang sebagai bukti resmi pengalaman setelah menyelesaikan program.

Komentar