MK Tolak Gugatan Penghapusan Pajak Pesangon dan Pensiun Karyawan
Harapan sejumlah karyawan bank swasta untuk menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan perihal penghapusan pajak tersebut dinyatakan tidak diterima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 186/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam perkara ini adalah Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, dan Aldha Reza Rizkiansyah.
Dalam gugatannya, para pemohon menganggap bahwa pasal-pasal yang diuji menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pesangon dan pensiun, sebagai objek pajak. Mereka berargumen bahwa pesangon dan uang pensiun seharusnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun mengabdi, bukan dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Pemohon juga menyatakan bahwa dana untuk pesangon dan pensiun bersumber dari potongan gaji bulanan yang dilakukan selama masa kerja. Mereka menilai bahwa negara tidak seharusnya memungut pajak dari hak yang telah dikumpulkan pekerja secara bertahun-tahun, terlebih karena para karyawan telah membayar pajak penghasilan secara rutin selama mereka bekerja.
Dengan putusan ini, ketentuan perpajakan yang berlaku atas pesangon dan uang pensiun tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Artikel Terkait
Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Dijadwalkan Kamis Depan
Program Makan Bergizi di Serang Berlanjut, Siswa Terima Paket Bahan Makanan untuk Buka Puasa
Dua Belas Tokoh Elite Daftar sebagai Amicus Curiae Dukung Enam Terdakwa Korupsi Minyak
Menteri Luar Negeri Lebanon Khawatir Infrastruktur Vital Jadi Sasaran Jika Ketegangan Israel-Iran Meledak