MK Tolak Gugatan Penghapusan Pajak Pesangon dan Pensiun Karyawan
Harapan sejumlah karyawan bank swasta untuk menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan perihal penghapusan pajak tersebut dinyatakan tidak diterima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 186/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam perkara ini adalah Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, dan Aldha Reza Rizkiansyah.
Dalam gugatannya, para pemohon menganggap bahwa pasal-pasal yang diuji menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pesangon dan pensiun, sebagai objek pajak. Mereka berargumen bahwa pesangon dan uang pensiun seharusnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun mengabdi, bukan dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Pemohon juga menyatakan bahwa dana untuk pesangon dan pensiun bersumber dari potongan gaji bulanan yang dilakukan selama masa kerja. Mereka menilai bahwa negara tidak seharusnya memungut pajak dari hak yang telah dikumpulkan pekerja secara bertahun-tahun, terlebih karena para karyawan telah membayar pajak penghasilan secara rutin selama mereka bekerja.
Dengan putusan ini, ketentuan perpajakan yang berlaku atas pesangon dan uang pensiun tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: Polisi Sita Paku dari Tubuh Korban, 46 Siswa Diperiksa
Melchias Markus Mekeng Temui Sri Sultan HB X Bahas Sarasehan Obligasi Daerah 2025
Longsor di Cilacap Tewaskan 2 Orang, 21 Warga Masih Dicari Tim SAR
Dukungan Penuh Indonesia untuk COP30 Brasil: Pernyataan Resmi Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq