TransJakarta Berikan Sanksi Disiplin Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Pegawai
Manajemen TransJakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi disiplin kepada dua atasan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap tiga pegawainya. Tindakan ini diambil sebagai respons atas laporan pelecehan yang terjadi di lingkungan kerja perusahaan.
Kronologi Kasus Pelecehan di TransJakarta
Berdasarkan informasi yang berkembang, tiga karyawan TransJakarta dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan mereka. Kejadian ini diduga telah berlangsung sejak Mei 2025. Kasus ini kemudian memicu aksi protes dari anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta.
Indra Kurniawan, Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, menyatakan bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan tanpa adanya tindakan tegas terhadap pelaku.
Profil Korban dan Pelaku
Dari tiga korban yang teridentifikasi, satu orang bekerja di unit satuan tugas Transcare, yaitu layanan antar-jemput TransJakarta Cares yang khusus melayani penyandang disabilitas di Jakarta. Sementara dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas di bidang layanan wisata TransJakarta.
Artikel Terkait
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan
Jaecoo J5 EV Raih Gelar Mobil Listrik Terlaris Indonesia Maret 2026
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir