TransJakarta Berikan Sanksi Disiplin Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Pegawai
Manajemen TransJakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi disiplin kepada dua atasan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap tiga pegawainya. Tindakan ini diambil sebagai respons atas laporan pelecehan yang terjadi di lingkungan kerja perusahaan.
Kronologi Kasus Pelecehan di TransJakarta
Berdasarkan informasi yang berkembang, tiga karyawan TransJakarta dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan mereka. Kejadian ini diduga telah berlangsung sejak Mei 2025. Kasus ini kemudian memicu aksi protes dari anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta.
Indra Kurniawan, Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, menyatakan bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan tanpa adanya tindakan tegas terhadap pelaku.
Profil Korban dan Pelaku
Dari tiga korban yang teridentifikasi, satu orang bekerja di unit satuan tugas Transcare, yaitu layanan antar-jemput TransJakarta Cares yang khusus melayani penyandang disabilitas di Jakarta. Sementara dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas di bidang layanan wisata TransJakarta.
Kedua pelaku yang diduga terlibat menjabat sebagai koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata, tepatnya di unit kerja tempat para korban bertugas.
Bentuk Pelecehan yang Terjadi
Menurut penjelasan perwakilan serikat pekerja, pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal. Rincian tindakan yang dilaporkan termasuk pemukulan pada bagian tubuh korban, penoyoran kepala korban, serta percobaan menarik pakaian dalam korban disertai ajakan untuk berhubungan.
Respons dan Tuntutan
Hingga saat ini, pelaku hanya menerima sanksi berupa surat peringatan kedua (SP 2) tanpa adanya pemecatan. Sementara itu, pihak korban melalui perwakilan serikat pekerja menuntut agar pelaku dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.
Kasus ini terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
LPDP Konfirmasi Suami Penerima Beasiswa Viral Diduga Belum Penuhi Kewajiban Kontribusi
OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN, Selidiki 32 Kasus Lain
Jadwal Imsak dan Salat Kota Jambi untuk 21 Februari 2026
Pangeran Andrew Ditahan dan Dilepas, Polisi Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pelanggaran Jabatan