MK Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri 5 Tahun, Ini Dampaknya

- Kamis, 13 November 2025 | 13:45 WIB
MK Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri 5 Tahun, Ini Dampaknya

MK Tegaskan Batasan Masa Jabatan Kapolri dalam UU Polri

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penolakan ini khususnya terkait pasal yang membatasi masa jabatan Kapolri maksimal lima tahun.

Dua putusan penting terkait masa jabatan Kapolri dalam UU Polri dibacakan secara bersamaan, yaitu untuk perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025. Sidang putusan dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025).

Posisi Konstitusional Kapolri Bukan Setingkat Menteri

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa tidak adanya frasa 'setingkat menteri' untuk mendefinisikan posisi Kapolri dalam UU Polri merupakan hal yang fundamental. Menurut MK, pemberian label 'setingkat menteri' akan membuat kepentingan politik Presiden menjadi terlalu dominan dalam penentuan seorang Kapolri.

MK merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan Polri sebagai alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.


Halaman:

Komentar