MK Tegaskan Batasan Masa Jabatan Kapolri dalam UU Polri
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penolakan ini khususnya terkait pasal yang membatasi masa jabatan Kapolri maksimal lima tahun.
Dua putusan penting terkait masa jabatan Kapolri dalam UU Polri dibacakan secara bersamaan, yaitu untuk perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025. Sidang putusan dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025).
Posisi Konstitusional Kapolri Bukan Setingkat Menteri
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa tidak adanya frasa 'setingkat menteri' untuk mendefinisikan posisi Kapolri dalam UU Polri merupakan hal yang fundamental. Menurut MK, pemberian label 'setingkat menteri' akan membuat kepentingan politik Presiden menjadi terlalu dominan dalam penentuan seorang Kapolri.
MK merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan Polri sebagai alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.
Dengan memosisikan jabatan Kapolri setingkat menteri, Kapolri akan secara otomatis menjadi anggota kabinet. Hal ini dinilai berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara yang independen.
Kapolri adalah Jabatan Profesional Karier
MK menolak argumentasi pemohon yang meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri mengikuti periode masa jabatan presiden. Menurut MK, hal ini justru akan menggeser posisi Kapolri menjadi anggota kabinet, yang tidak sejalan dengan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak berakhir otomatis bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.
Putusan ini memperkuat posisi Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen dan profesional, terlepas dari dinamika politik pemerintahan.
Artikel Terkait
95 Persen Kebakaran di Jakarta Dipicu Korsleting Listrik, Wagub Rano Imbau Warga Periksa Instalasi
Pesawat Latih Militer Taiwan Jatuh di Kaohsiung, Dua Pilot Tewas
Indonesia dan Qatar Tandatangani MoU Pertahanan, Buka Jalan Kerja Sama Industri Militer dan Latihan Bersama
Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H Ditetapkan sebagai Libur Nasional, Tanpa Cuti Bersama