Pembahasan RKUHAP: 29 Klaster Masalah yang Jadi Fokus Komisi III DPR
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Rapat dilaksanakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11).
Pertemuan ini dihadiri perwakilan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan dimulai pada pukul 13.20 WIB.
Proses Pengumpulan Masukan Publik untuk RKUHAP
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP didasarkan pada 29 klaster masalah utama yang dihimpun dari berbagai masukan publik. Proses pengumpulan masukan ini dilakukan secara intensif melalui beberapa cara:
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 93 pihak, mencakup perorangan dan lembaga.
- Kunjungan kerja ke berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten.
- Penerimaan masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu empat bulan, terhitung sejak 8 Juli 2025.
Artikel Terkait
Dosen UIM Viral Usai Meludahi Kasir, Kini Berharap Damai
Pertarungan Dua Kandidat: Hamas Segera Tentukan Pimpinan Baru
Nelayan Mempawah Ditemukan Tewas Terdampar di Pantai
PMI Kirim Kapal Kedua, Fokus Bersihkan Aceh dan Sumut Pascabanjir