Pembahasan RKUHAP: 29 Klaster Masalah yang Jadi Fokus Komisi III DPR
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Rapat dilaksanakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11).
Pertemuan ini dihadiri perwakilan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan dimulai pada pukul 13.20 WIB.
Proses Pengumpulan Masukan Publik untuk RKUHAP
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP didasarkan pada 29 klaster masalah utama yang dihimpun dari berbagai masukan publik. Proses pengumpulan masukan ini dilakukan secara intensif melalui beberapa cara:
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 93 pihak, mencakup perorangan dan lembaga.
- Kunjungan kerja ke berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten.
- Penerimaan masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu empat bulan, terhitung sejak 8 Juli 2025.
Daftar Lengkap 29 Klaster Masalah RKUHAP
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi KUHAP:
- Mekanisme pemblokiran
- Penghapusan istilah penyidik utama
- Penuntut umum tertinggi
- Perlindungan penyandang disabilitas
- Perlindungan kebutuhan khusus dan kelompok rentan
- Pengecualian dan pengawasan penyelidikan
- Penjelasan lebih detail mengenai intimidasi
- Kewenangan penuntut umum menghentikan penuntutan melalui media damai
- Penerapan mekanisme keadilan restoratif
- Mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum
- Ketua Mahkamah Agung sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi
- Pengelolaan rumah tahanan negara
- Penyitaan hak korban
- Perluasan ruang lingkup praperadilan
- Ketentuan mengenai penyanderaan
- Penyesuaian dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Perluasan jenis alat bukti yang sah
- Penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP
- Pelaksanaan pidana denda untuk korporasi
- Pelaksanaan pidana dengan sistem angsuran
- Bantuan hukum dan hak pendampingan korban
- Restitusi bagi korban kejahatan
- Hak atas perlindungan sementara
- Mekanisme penerapan keadilan restoratif
- Prosedur pencabutan pemblokiran
- Ketentuan penutup dalam undang-undang
Progress Pembahasan RKUHAP
Beberapa dari 29 klaster masalah tersebut telah berhasil disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah. Kesepakatan telah dicapai pada beberapa isu krusial seperti penerapan keadilan restoratif, ketentuan penyitaan, hingga kewajiban pemeriksaan tersangka yang diawasi melalui sistem CCTV.
Panja RKUHAP akan segera melanjutkan pembahasan terhadap sisa klaster masalah yang belum final dalam rapat-rapat mendatang untuk mempercepat proses penyelesaian revisi undang-undang ini.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional