Pembahasan RKUHAP: 29 Klaster Masalah yang Jadi Fokus Komisi III DPR
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Rapat dilaksanakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11).
Pertemuan ini dihadiri perwakilan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan dimulai pada pukul 13.20 WIB.
Proses Pengumpulan Masukan Publik untuk RKUHAP
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP didasarkan pada 29 klaster masalah utama yang dihimpun dari berbagai masukan publik. Proses pengumpulan masukan ini dilakukan secara intensif melalui beberapa cara:
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 93 pihak, mencakup perorangan dan lembaga.
- Kunjungan kerja ke berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten.
- Penerimaan masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu empat bulan, terhitung sejak 8 Juli 2025.
Artikel Terkait
Upacara Jumenengan PB XIV: Prosesi Penobatan Raja Baru Keraton Surakarta
Nenek 70 Tahun Gunakan Uang Palsu di Pasar Kebon Jeruk, Nomor Serinya Sama
Kecelakaan Hercules C-130 Turki di Georgia: 20 Prajurit Tewas, Ini Kronologinya
Karungut Dayak Uud Danum Bahing Pomollum: Pesona & Makna Seni Lisan di Pontianak