Kronologi Lengkap Suap Dirut Inhutani V Senilai Rp 2,5 Miliar
Direktur PT PML, Djunaidi Nur, secara resmi didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindakan penyuapan terhadap Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Kasus suap ini terkait dengan proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan yang berlokasi di Provinsi Lampung.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Djunaidi tidak bertindak sendirian. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Aditya Simaputra, yang berperan sebagai asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya.
Rincian Nilai Suap dalam Dolar Singapura
Total uang suap yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura mencapai SGD 199 ribu. Apabila dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah, nilai tersebut setara dengan Rp 2,5 miliar. Jaksa dalam pembacaan dakwaannya menyatakan, "Djunaidi memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada Dicky Yuana Rady."
Asal Usul Kerja Sama dan Awal Mula Konflik
Kerja sama antara Inhutani V dan PT PML dalam pengelolaan hutan telah berlangsung sejak sekitar tahun 2009. Namun, pada tahun 2014, hubungan kedua perusahaan sempat memanas akibat terjadinya sengketa. Kedua belah pihak akhirnya memilih jalur damai dan membuat perjanjian kerja sama yang baru.
Persoalan muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap Inhutani V pada Juli 2019. Hasil audit menunjukkan bahwa Inhutani V tidak memperoleh keuntungan dari kerja sama dengan PT PML. Dicky selaku Dirut kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata. Pengadilan memutuskan bahwa PT PML melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar lebih, ditambah dengan denda.
Artikel Terkait
Serangan Bom Bunuh Diri di Pakistan Tewaskan 15 Orang: PM Sharif Tuding India
Panama Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Kokain, Terbesar Sepanjang Sejarah
Tukang Tewaskan Aresty Gunar Tinarga, Istri Pegawai KPP di Manokwari, Jenazah Ditemukan di Septic Tank
TGPF Farhan dan Reno: DPR Dorong Investigasi Transparan Kasus Misteri Kwitang