Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai modus operandi dalam dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh. Investigasi fokus pada dua sektor utama: proses pengadaan dan pembebasan lahan yang diduga mengandung praktik penyelewengan.
Modus Mark Up Harga Lahan
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan salah satu modus utama berupa mark up harga lahan. "Contoh nyata, nilai wajar sebidang tanah seharusnya Rp 10, namun dalam transaksi dinaikkan menjadi Rp 100. Selisih Rp 90 ini jelas merugikan keuangan negara," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Praktik Jual Beli Tanah Negara
Modus kedua yang terungkap adalah pengalihan tanah milik negara ke PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Oknum tertentu diduga mengklaim aset negara sebagai properti pribadi, lalu menjualnya kembali kepada pemerintah untuk pembangunan proyek kereta cepat.
Jaminan Kelancaran Operasional Whoosh
Asep menegaskan penyelidikan KPK tidak akan mengganggu operasional dan pelayanan Kereta Cepat Whoosh. "Fokus kami adalah mengungkap praktik korupsi, bukan menghentikan proyek strategis nasional. Jika terbukti ada kerugian negara, dana tersebut harus dikembalikan," tegasnya.
Tahap Penyidikan Berjalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. "Tim sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait proses pengadaan proyek Whoosh. Detail lebih lanjut belum dapat diungkap mengingat statusnya masih penyelidikan," ujar Budi.
Dukungan untuk Pemerintahan Baru
Budi menambahkan bahwa investigasi ini justru menjadi bentuk dukungan KPK terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Kami ingin memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran publik dalam proyek strategis nasional," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pakar APINDO Ingatkan KUHP Baru Bisa Tak Efektif Jika Penegak Hukum Bermasalah
IKA Unhas Salurkan 22 Ton Beras untuk Program Ramadhan
Kemlu: 4.725 WNI Korban Penipuan Online di Kamboja Minta Dipulangkan dalam 5 Pekan
KPAI Desak Proses Hukum Cepat untuk Kasus Penganiayaan Anak Tiri di Sukabumi