Zohran Mamdani: Fakta Hukum Denaturalisasi & Kontroversi Kewarganegaraan

- Selasa, 11 November 2025 | 06:20 WIB
Zohran Mamdani: Fakta Hukum Denaturalisasi & Kontroversi Kewarganegaraan
Kontroversi Kewarganegaraan Zohran Mamdani: Fakta dan Analisis Hukum

Kontroversi Kewarganegaraan Zohran Mamdani: Fakta dan Analisis Hukum

Zohran Mamdani, wali kota terpilih New York City yang bersejarah sebagai pemimpin Muslim dan keturunan Asia Selatan pertama, kini menghadapi tantangan hukum dari politisi Partai Republik. Tantangan ini berpusat pada upaya untuk mempertanyakan legalitas kewarganegaraan Amerikanya.

Akar Kontroversi dan Tuduhan Partai Republik

Beberapa anggota Kongres dari Partai Republik telah menyerukan investigasi terhadap proses naturalisasi Mamdani. Mereka menuduhnya, tanpa bukti substantif, telah memberikan dukungan terhadap paham komunis dan kegiatan terkait terorisme dalam aplikasi kewarganegaraannya. Tuntutan mereka termasuk pencabutan kewarganegaraan dan deportasi Mamdani ke Uganda, negara kelahirannya.

Pernyataan-pernyataan publik dari politisi seperti Andy Ogles dan Randy Fine menjadi pemicu utama kontroversi ini. Mereka mengklaim bahwa Mamdani tidak memenuhi syarat untuk menjadi warga negara, apalagi memegang jabatan publik.

Profil Kewarganegaraan Zohran Mamdani

Mamdani lahir di Uganda pada 18 Oktober 1991. Ia berpindah ke Amerika Serikat pada tahun 1998 di usia 7 tahun dan secara resmi menjadi warga negara naturalisasi pada tahun 2018, pada usia 26-27 tahun. Proses ini mematuhi persyaratan standar naturalisasi AS, yang umumnya mensyaratkan masa tinggal legal selama lima tahun.

Proses Denaturalisasi: Seberapa Realistik?

Pencabutan kewarganegaraan, atau denaturalisasi, adalah proses hukum yang sangat ketat dan jarang digunakan. Proses ini memerlukan perintah pengadilan dan hanya dapat dilakukan jika pemerintah dapat membuktikan adanya penipuan material yang disengaja dalam aplikasi naturalisasi, dengan standar bukti yang jelas dan meyakinkan.

Menurut para ahli hukum imigrasi, tidak ada bukti kredibel yang mendukung tuduhan-tuduhan yang dilayangkan terhadap Mamdani. Mereka menekankan bahwa denaturalisasi adalah langkah ekstrem yang biasanya dicadangkan untuk kasus-kasus seperti mantan anggota Nazi atau individu dengan keterlibatan terorisme yang terbukti.

Membedakan Fakta dari Fiksi: DSA dan Ekspresi Politik

Para penentang Mamdani menuduh bahwa ia tidak mencantumkan keanggotaannya dalam Democratic Socialists of America (DSA) dalam formulir naturalisasi, dengan alasan organisasi tersebut beraliran komunis. Namun, para ahli sejarah menegaskan bahwa DSA bukanlah organisasi komunis. Sosialisme demokratis justru berkembang sebagai alternatif yang menolak doktrin-doktrin inti komunisme.

Selain itu, lirik lagu rap Mamdani dari tahun 2017 yang dikutip sebagai "bukti" dukungan terhadap terorisme dinilai sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi. Para ahli hukum menyatakan bahwa ekspresi artistik semacam itu, tanpa adanya dukungan material nyata kepada organisasi teroris, tidak memenuhi ambang batas untuk proses denaturalisasi.

Dampak yang Lebih Luas dan Kritik atas Islamofobia

Kontroversi ini telah memicu kecaman dari berbagai kelompok hak sipil, yang menilai upaya pencabutan kewarganegaraan Mamdani didorong oleh sentimen rasial dan Islamofobia. Mamdani sendiri telah menyuarakan keprihatinannya mengenai normalisasi retorika anti-Muslim dalam politik Amerika.

Kesimpulan Ahli Hukum

Secara keseluruhan, para ahli hukum konstitusional dan imigrasi menilai bahwa kasus terhadap Mamdani sangat lemah dan kecil kemungkinannya untuk berhasil di pengadilan. Mereka memandang upaya ini lebih sebagai manuver politik daripada gugatan hukum yang substantif. Risiko terbesar dari kasus semacam ini, menurut para ahli, adalah efek chilling effect-nya terhadap kebebasan berekspresi warga negara naturalisasi lainnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar