Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, Sidang Baru Digelar 24 November 2025
Pengadilan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka dalam mega kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin, 10 November 2025, ini ditunda selama dua pekan ke depan.
Penundaan ini diputuskan oleh Hakim Tunggal Halida Rahardhini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan ulang pada Senin, 24 November 2025.
Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan penangkapannya oleh KPK. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Respon KPK Terhadap Gugatan Praperadilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum yang dilakukan oleh Paulus Tannos. KPK menyatakan kesiapannya untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan keyakinannya bahwa hakim akan bersikap objektif dan independen dalam mengadili perkara ini. Dia juga menekankan bahwa kasus korupsi e-KTP tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga mengakibatkan terganggunya pelayanan publik di sektor kependudukan.
KPK memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam penanganan perkara ini, telah berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Profil dan Perjalanan Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2019. Namun, ia diketahui tinggal di Singapura, yang sempat menyulitkan upaya penangkapan oleh KPK.
Selama dalam pelarian, Tannos dilaporkan mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan bahkan memiliki paspor dari negara Guinea-Bissau. Masa pelariannya berakhir setelah ia berhasil diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah penangkapan, ia ditahan di Changi Prison, Singapura, sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Tannos juga diketahui pernah mengajukan upaya hukum praperadilan di pengadilan Singapura untuk menentang penangkapannya, namun gugatannya itu ditolak. Hingga saat ini, proses sidang ekstradisinya di Singapura masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional