Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, KPK Absen di Sidang Gugatan Penangkapan

- Senin, 10 November 2025 | 16:00 WIB
Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, KPK Absen di Sidang Gugatan Penangkapan
Paulus Tannos: Sidang Praperadilan Gugatan Penangkapan KPK Ditunda Dua Pekan

Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, Sidang Baru Digelar 24 November 2025

Pengadilan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka dalam mega kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin, 10 November 2025, ini ditunda selama dua pekan ke depan.

Penundaan ini diputuskan oleh Hakim Tunggal Halida Rahardhini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan ulang pada Senin, 24 November 2025.

Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan penangkapannya oleh KPK. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Respon KPK Terhadap Gugatan Praperadilan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum yang dilakukan oleh Paulus Tannos. KPK menyatakan kesiapannya untuk menyusun jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.

Budi Prasetyo menegaskan keyakinannya bahwa hakim akan bersikap objektif dan independen dalam mengadili perkara ini. Dia juga menekankan bahwa kasus korupsi e-KTP tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga mengakibatkan terganggunya pelayanan publik di sektor kependudukan.

KPK memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam penanganan perkara ini, telah berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Profil dan Perjalanan Kasus Paulus Tannos

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2019. Namun, ia diketahui tinggal di Singapura, yang sempat menyulitkan upaya penangkapan oleh KPK.

Selama dalam pelarian, Tannos dilaporkan mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan bahkan memiliki paspor dari negara Guinea-Bissau. Masa pelariannya berakhir setelah ia berhasil diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.

Setelah penangkapan, ia ditahan di Changi Prison, Singapura, sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Tannos juga diketahui pernah mengajukan upaya hukum praperadilan di pengadilan Singapura untuk menentang penangkapannya, namun gugatannya itu ditolak. Hingga saat ini, proses sidang ekstradisinya di Singapura masih terus berlangsung.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar