Budi Prasetyo menegaskan keyakinannya bahwa hakim akan bersikap objektif dan independen dalam mengadili perkara ini. Dia juga menekankan bahwa kasus korupsi e-KTP tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, tetapi juga mengakibatkan terganggunya pelayanan publik di sektor kependudukan.
KPK memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam penanganan perkara ini, telah berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Profil dan Perjalanan Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2019. Namun, ia diketahui tinggal di Singapura, yang sempat menyulitkan upaya penangkapan oleh KPK.
Selama dalam pelarian, Tannos dilaporkan mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan bahkan memiliki paspor dari negara Guinea-Bissau. Masa pelariannya berakhir setelah ia berhasil diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah penangkapan, ia ditahan di Changi Prison, Singapura, sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Tannos juga diketahui pernah mengajukan upaya hukum praperadilan di pengadilan Singapura untuk menentang penangkapannya, namun gugatannya itu ditolak. Hingga saat ini, proses sidang ekstradisinya di Singapura masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Redenominasi Rupiah 2025: Penjelasan Lengkap, Contoh, dan Waspada Penipuan
Bentrokan Debt Collector vs Ormas di Cengkareng Timur Berakhir Damai, Ini Kronologinya
Kronologi Pencurian Motor di Cakung Tewaskan Hansip: Pelaku Ditangkap, Ancaman Hukuman 20 Tahun
Kisah Muslimah Pendidik: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Hari Pahlawan