Anggur Hijau Beracun Sianida Ditemukan di Program MBG, Komisi IV DPR Soroti Pengawasan Impor
Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti temuan buah anggur hijau yang diduga mengandung zat kimia berbahaya sianida (CN) dengan kadar mencapai 30 miligram per liter. Buah beracun ini ditemukan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi perhatian serius bagi keamanan pangan nasional.
Anggur Beracun Ditemukan di Sukoharjo
Menurut Rajiv, temuan ini bermula dari investigasi Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Kejadian ini dinilai sebagai alarm keras bagi pemerintah untuk tidak mengabaikan rantai pengawasan impor pangan yang berlapis.
Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Impor Anggur Beracun
Rajiv menegaskan bahwa seluruh buah impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki Izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, Komisi IV DPR akan meminta data lengkap kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, untuk mengusut bagaimana anggur hijau mengandung sianida ini bisa lolos dari pengawasan karantina.
"Kami akan meminta data kepada Menteri Pertanian terkait proses penerbitan RIPH hingga pengawasan di Karantina Pertanian. Ini perlu dipertanyakan, mengapa produk berbahaya seperti ini bisa masuk," ujar Legislator dapil Jawa Barat II tersebut.
Artikel Terkait
Pembatalan Perjanjian Menurut KUH Perdata: Syarat, Proses, dan Contoh Kasus
Rasian dalam KBBI: Makna, Budaya Minangkabau, dan Pandangan Islam
Ledakan Masjid SMAN 72 Jakarta 2025: Analisis & 7 Poin Pencegahan Ekstremisme
Persamaan Kebijakan Prabowo dan Jokowi: Analisis & Dampaknya bagi Indonesia