Mufid menambahkan bahwa perjuangan Suku Afsya merupakan simbol perlawanan terhadap sistem ekonomi yang memandang alam semata-mata sebagai komoditas, bukan sebagai ruang kehidupan. Situasi ini, menurutnya, mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam mengutamakan hak hidup komunitas dibandingkan keuntungan korporasi.
"Masyarakat adat adalah benteng terakhir bagi ekosistem penting di Papua. Hilangnya hutan adat tidak hanya berdampak pada Papua, tetapi juga akan memperberat beban krisis iklim global," tegasnya.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung setelah pemutaran film, peserta aktif menyampaikan pandangannya. Ridal, salah satu peserta, menekankan bahwa hutan harus dipandang lebih luas dari sekadar sumber ekonomi.
"Hutan adalah sumber kehidupan dan peradaban. Dari hutan, kita belajar tentang keseimbangan dan prinsip hidup untuk tidak mengambil lebih dari yang kita butuhkan," ujar Ridal.
Peserta lain, Wulan, menyoroti aspek penjajahan baru dalam konteks ini. Ia berpendapat bahwa masyarakat adat Papua mengalami penjajahan oleh negaranya sendiri ketika negara membiarkan korporasi mengambil alih tanah dan hutan mereka.
Basofi, mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, menyoroti pentingnya payung hukum yang kuat. Ia mengkritik lambatnya pengesahan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang telah masuk dalam Prolegnas sejak 2011, padahal regulasi ini sangat mendesak untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat adat.
Melalui Majelis Jum’at edisi November ini, Klasika berharap dapat menumbuhkan kembali empati dan kesadaran kolektif masyarakat terhadap perjuangan komunitas akar rumput. Acara ini terbuka untuk umum, termasuk para pegiat komunitas, mahasiswa, relawan, dan pembaca yang percaya bahwa perubahan dapat dimulai dari percakapan hangat di ruang yang sederhana.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Kritik Proyek Kereta Cepat WHOOSH: Utang Rp116 Triliun, Manfaat Tidak Merata
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Fakta Korban, Motif Bullying, dan Keterkaitan Neo-Nazi
NHM Peduli Salurkan Bantuan Kaki Palsu & Kursi Roda untuk Disabilitas Maluku Utara
Ustadz Pelaku Liwath di Sekolah Islam: Modus, Bahaya, dan Solusinya