Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Opsi Revisi UU Kepolisian, Rapat Perdana Digelar di Mabes Polri

- Jumat, 07 November 2025 | 22:50 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Opsi Revisi UU Kepolisian, Rapat Perdana Digelar di Mabes Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri: Peluang Ubah UU dan Rencana Awal

Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Peluang Revisi UU Kepolisian

Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa lembaganya terbuka terhadap opsi untuk mengubah Undang-Undang Kepolisian. Langkah ini akan dipertimbangkan setelah menerima masukan dari berbagai elemen, termasuk seluruh anggota komisi itu sendiri.

Jimly menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai perubahan undang-undang belum pasti dan akan dibahas melalui rembukan bersama. "Tim ini bisa saja memerlukan perubahan undang-undang (Polri), tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan," ujarnya usai menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11/2025).

Rapat Perdana Akan Digelar di Mabes Polri

Jimly Asshiddiqie juga mengumumkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggelar rapat perdana pada Senin (10/11/2025). Rapat ini rencananya akan dilaksanakan di Markas Besar (Mabes) Polri. Alasan pemilihan lokasi ini karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit merupakan salah satu anggota inti dari komisi tersebut.

Ia menambahkan, rapat di Mabes Polri juga bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dan problematika yang dihadapi secara internal oleh para perwira Polri. "Perwira-perwira yang sedang mengalami problematika di internal itu perlu kami dengar juga," jelas Jimly.

Tidak Ada Tenggat Waktu Ketat dari Presiden

Meski Presiden Prabowo tidak memberikan batas waktu yang ketat, komisi ini diminta untuk melaporkan hasil kinerja mereka dalam jangka waktu tiga bulan. Jimly menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tugas secepat dan seefektif mungkin.

"Ini mudah-mudahan secepatnya ya, kami berharap masing-masing punya kesibukan dan soal ini soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif. Kalau misalnya tiga bulan selesai, ya insyaAllah selesai," tutup Jimly Asshiddiqie.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar