Besok, aksi unjuk rasa bakal digelar di Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh siap turun ke jalan untuk menolak kebijakan upah minimum yang baru ditetapkan, khususnya untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Menurut rencana, massa akan berkumpul di dua titik: depan Istana Negara dan Gedung DPR. Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, memperkirakan jumlah peserta akan meningkat dari hari ke hari. "Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Minggu kemarin.
Ia menyebut, sekitar seribu orang akan hadir di hari pertama. Lalu, jumlahnya membengkak jadi sepuluh ribu di hari berikutnya.
Pokok permasalahannya cukup jelas: mereka menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2026 tidak adil. Tidak cuma itu, kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat juga jadi sasaran protes.
Said merasa kebijakan ini janggal. "Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang," tegasnya.
Ia lalu membeberkan angka-angkanya. UMP DKI Jakarta untuk tahun depan ditetapkan Rp5,73 juta per bulan. Sementara di Bekasi dan Karawang, angkanya justru lebih tinggi, mencapai Rp5,95 juta. Bagaimana mungkin daya beli buruh di ibu kota justru lebih tertekan?
"Biaya sewa rumah di Jakarta baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan," tambah Said, menggambarkan ketimpangan yang dirasakan.
Alasan lainnya berkaitan dengan data resmi. Said menyebut, penetapan UMP DKI yang Rp5,73 juta itu ternyata lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Badan Pusat Statistik. Menurut catatan BPS, kata dia, KHL untuk pekerja di Jakarta sebenarnya mencapai Rp5,89 juta per bulan. Ada selisih yang cukup signifikan.
Maka dari itu, tuntutan mereka pun mengerucut. KSPI mendesak Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 agar setara dengan angka KHL tadi, yaitu Rp5,89 juta. Mereka juga minta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihitung 2-5% di atas KHL, bukan berdasarkan upah minimum lama.
Di sisi lain, untuk Jawa Barat, tuntutannya adalah agar Gubernur menetapkan semua rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk tahun 2026. Surat Keputusan Gubernur yang ada saat ini diminta untuk direvisi.
Protes jalanan ini bukan satu-satunya langkah. KSPI ternyata sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait UMP DKI dan UMSK Jawa Barat. Mereka bahkan mengkaji gugatan serupa untuk beberapa provinsi lain, seperti Sumatera Utara. Aksi besar-besaran di jalanan besok, tampaknya, adalah bentuk tekanan lanjutan.
Artikel Terkait
Pemerintah Luncurkan Subsidi Tiket Mudik Lebaran 2026, Diskon hingga 100%
Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNBP 2026 Dibuka, Berakhir 18 Februari
Indonesia Siapkan Bidding Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028
Polri Dukung Target Pemerintah: Indonesia Zero Kendaraan ODOL pada 2027