PN Jaksel Menangkan YBTA dalam Gugatan Merek HighScope: Gugatan YPPBA Ditolak & Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,9 M

- Jumat, 07 November 2025 | 16:30 WIB
PN Jaksel Menangkan YBTA dalam Gugatan Merek HighScope: Gugatan YPPBA Ditolak & Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,9 M

Status Akreditasi HighScope Simatupang Dipertanyakan

Berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional (BAN), status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) untuk sekolah HighScope Simatupang saat ini ditangguhkan. Penangguhan ini disebabkan oleh status Lembaga Penjaminan Asal (LPA) yang keabsahannya dipertanyakan. Hal ini menunjukkan bahwa operasional sekolah tersebut perlu segera diklarifikasi agar sesuai dengan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang SPK.

Implikasi Hukum dan Legitimasi Operasional

Dengan putusan ini, seluruh tindakan YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah secara hukum. Setiap lembaga pendidikan yang mengklaim memiliki lisensi dari kedua entitas tersebut berpotensi tidak memiliki legitimasi operasional maupun status SPK yang sah.

Respons YBTA Terhadap Putusan Pengadilan

Pihak YBTA menyambut baik putusan ini sebagai sebuah kemenangan bagi kejujuran, transparansi, dan supremasi hukum di dunia pendidikan. YBTA menyatakan komitmennya yang terus-menerus pada integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum Republik Indonesia.

Melalui keputusan ini, YBTA mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Tujuannya adalah untuk bersama-sama membangun kembali ekosistem pendidikan yang jujur, legal, dan berintegritas, demi kepentingan terbaik peserta didik, orang tua, serta masa depan pendidikan Indonesia.


Halaman:

Komentar