Status Akreditasi HighScope Simatupang Dipertanyakan
Berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional (BAN), status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) untuk sekolah HighScope Simatupang saat ini ditangguhkan. Penangguhan ini disebabkan oleh status Lembaga Penjaminan Asal (LPA) yang keabsahannya dipertanyakan. Hal ini menunjukkan bahwa operasional sekolah tersebut perlu segera diklarifikasi agar sesuai dengan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang SPK.
Implikasi Hukum dan Legitimasi Operasional
Dengan putusan ini, seluruh tindakan YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah secara hukum. Setiap lembaga pendidikan yang mengklaim memiliki lisensi dari kedua entitas tersebut berpotensi tidak memiliki legitimasi operasional maupun status SPK yang sah.
Respons YBTA Terhadap Putusan Pengadilan
Pihak YBTA menyambut baik putusan ini sebagai sebuah kemenangan bagi kejujuran, transparansi, dan supremasi hukum di dunia pendidikan. YBTA menyatakan komitmennya yang terus-menerus pada integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum Republik Indonesia.
Melalui keputusan ini, YBTA mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Tujuannya adalah untuk bersama-sama membangun kembali ekosistem pendidikan yang jujur, legal, dan berintegritas, demi kepentingan terbaik peserta didik, orang tua, serta masa depan pendidikan Indonesia.
Artikel Terkait
UIN Palangka Raya Resmi Diresmikan, Pacu Pembangunan SDM di Kalimantan
Revitalisasi AI STIK Lemdiklat Polri: Strategi Wujudkan Polri Presisi & Smart Policing
Krisis Air Teheran: Presiden Iran Ancam Rencana Penjatahan dan Evakuasi Warga
Fakta Foto Viral Ahmad Sahroni & Laksamana Agus Wartono: Bukan Caddy, Ini Kisah Sebenarnya