Kemenangan Hukum YBTA: PN Jaksel Tolak Gugatan YPPBA dan Nyatakan Pelanggaran Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan putusan penting dalam perkara perdata nomor 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA). Sebaliknya, pengadilan mengabulkan gugatan rekonvensi dari YBTA.
Amar Putusan PN Jaksel
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, "Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian." Lebih lanjut, majelis menegaskan bahwa para tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Isi Putusan dan Ganti Rugi
Sebagai konsekuensi hukum, majelis hakim menghukum para tergugat rekonvensi untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada para penggugat rekonvensi. Nilai ganti rugi yang harus dibayar adalah sebesar Rp 8.932.220.534 secara tunai dan sekaligus.
Dampak Putusan terhadap Lisensi Merek HighScope
Putusan ini menegaskan bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan, menjual, atau mendistribusikan sub-lisensi merek HighScope di Indonesia. Fakta bahwa mereka sedang melakukan perubahan nama sekolah dan entitas perusahaan dinilai memperkuat bukti pelanggaran terhadap perjanjian lisensi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) dari Amerika Serikat.
Artikel Terkait
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: 54 Korban, Diduga Pelaku Siswa Kelas 12
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 33 Korban Ditangani, 5 Dioperasi | Update Terkini
Ijazah Jokowi Palsu? Bongkar Fakta Hukum & 8 Tersangka Terbaru
Operasi Gabungan Gagalkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, 723 Fasilitas Dibongkar