Polisi akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (7/11/2025). Pengumuman ini dinanti publik untuk mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Hal ini menyangkut penetapan tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu tersebut.
"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Klien kami telah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku," jelas Rivai Kusumanegara pada Jumat.
Kasus yang telah berjalan tujuh bulan ini diharapkan segera mencapai tahap penentuan. Rivai menekankan bahwa tujuan pelaporan bukan untuk menjadikan pihak tertentu sebagai tersangka, melainkan untuk memulihkan nama baik Jokowi dari tuduhan ijazah palsu.
"Tujuan utama Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya adalah untuk membuktikan keaslian ijazah secara hukum dan memulihkan nama baik. Siapa yang menjadi tersangka bukan menjadi perhatian utama," tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam laporan awal tidak dicantumkan nama terlapor. Keduabelas nama yang muncul, termasuk Roy Suryo, merupakan hasil pengembangan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Pak Jokowi hanya menyampaikan beberapa tautan media sosial yang diduga memfitnah. Nama-nama terlapor muncul dari hasil penyelidikan polisi," pungkas Rivai Kusumanegara.
Artikel Terkait
IHSG Turun 0,31%, Analis Proyeksi Target Baru dan Rekomendasi Beli di Weakness
KPK Ungkap Korupsi di PN Depok Cerminkan Kerentanan Sistemik Peradilan
Unhas Gelar Dialog PSM, Bahas Peran Klub sebagai Warisan Budaya dan Strategi Ekosistem Sepak Bola
Anggota DPR Imbau Beri Kesempatan Adies Kadir Buktikan Kinerja di MK