Polisi akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (7/11/2025). Pengumuman ini dinanti publik untuk mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Hal ini menyangkut penetapan tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu tersebut.
"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Klien kami telah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku," jelas Rivai Kusumanegara pada Jumat.
Kasus yang telah berjalan tujuh bulan ini diharapkan segera mencapai tahap penentuan. Rivai menekankan bahwa tujuan pelaporan bukan untuk menjadikan pihak tertentu sebagai tersangka, melainkan untuk memulihkan nama baik Jokowi dari tuduhan ijazah palsu.
Artikel Terkait
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading: Kronologi, Korban, dan Penyebab
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: 7 Luka-luka, Diduak OTK dan Kronologi
Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban Jiwa, dan Lokasi Kejadian