Ia menyinggung bahwa profesional dengan karya besar namun tanpa relasi politik yang kuat seringkali menjadi sasaran empuk kriminalisasi. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip in dubio pro reo (ketika ragu, putusan harus menguntungkan terdakwa) dan mengabaikan hati nurani.
Dampak Praktik Hukum yang Menghambat Kemajuan Bangsa
Lebih lanjut, Ira menyoroti dampak negatif dari praktik hukum yang tidak sehat terhadap kemajuan bangsa. Ia menilai bahwa kriminalisasi terhadap para profesional dapat menghambat iklim investasi dan menghentikan inovasi yang bermanfaat bagi negara.
Dia membandingkan perkembangan Indonesia dengan Korea, yang meski sama-sama merdeka selama 80 tahun, masih menghadapi persoalan kemiskinan dan stunting. Menurutnya, dunia hukum perlu melakukan refleksi agar tidak mudah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi jangka pendek.
Seruan untuk Perlindungan bagi Para Profesional
Di akhir pleidoinya, Ira Puspadewi menyerukan pentingnya melindungi dan mendorong para profesional di Indonesia untuk terus berinovasi dan menghasilkan terobosan. Hanya dengan cara ini, bangsa Indonesia dapat bersaing dan berkolaborasi secara sehat dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap dunia usaha dan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Djarum Bangun 2.103 Sanitasi & 517 Rumah Layak Huni di Jawa Tengah, Cegah Stunting
Supermoon Beaver Moon Hiasi Langit Malam: Foto-foto Menakjubkan dari Seluruh Dunia
Penerimaan Bea Cukai Sumbagbar Tembus Rp1,76 Triliun, Tumbuh 171%
Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara: Kronologi Penipuan Investasi Lelang Mobil