Pleidoi Ira Puspadewi Bantah Korupsi Rp 1,2 T & Soroti Kriminalisasi Profesional

- Kamis, 06 November 2025 | 18:48 WIB
Pleidoi Ira Puspadewi Bantah Korupsi Rp 1,2 T & Soroti Kriminalisasi Profesional

Pleidoi Ira Puspadewi: Bantahan Terhadap Dakwaan Korupsi dan Sorotan Kriminalisasi Profesional

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), secara resmi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (JN). Dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,253 triliun ini, Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, menghadapi proses hukum.

Nilai Integritas dan Kompetensi dalam Pleidoi Ira Puspadewi

Dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ira Puspadewi menekankan bahwa nilai-nilai profesional seperti integritas, kompetensi, dan akuntabilitas telah ditanamkan dalam dirinya sejak kecil. Ia menyatakan bahwa nilai-nilai inilah yang menjadi fondasi keberhasilannya memimpin transformasi digital di PT ASDP.

Transformasi digital tersebut, menurutnya, tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan dan proses bisnis, tetapi juga berhasil menaikkan remunerasi karyawan sebesar 30-40 persen. Langkah ini dinilai mampu menekan potensi tindak korupsi di dalam perusahaan.

Pernyataan Kriminalisasi terhadap Profesional di Indonesia

Ira Puspadewi juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai praktik kriminalisasi yang dialami oleh para profesional di Indonesia. Dalam pleidoinya, ia menyebut bahwa dirinya dan dua rekannya menjadi korban dari dakwaan yang dinilai tidak masuk akal dan tidak berdasarkan nurani.

Ia menyinggung bahwa profesional dengan karya besar namun tanpa relasi politik yang kuat seringkali menjadi sasaran empuk kriminalisasi. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip in dubio pro reo (ketika ragu, putusan harus menguntungkan terdakwa) dan mengabaikan hati nurani.

Dampak Praktik Hukum yang Menghambat Kemajuan Bangsa

Lebih lanjut, Ira menyoroti dampak negatif dari praktik hukum yang tidak sehat terhadap kemajuan bangsa. Ia menilai bahwa kriminalisasi terhadap para profesional dapat menghambat iklim investasi dan menghentikan inovasi yang bermanfaat bagi negara.

Dia membandingkan perkembangan Indonesia dengan Korea, yang meski sama-sama merdeka selama 80 tahun, masih menghadapi persoalan kemiskinan dan stunting. Menurutnya, dunia hukum perlu melakukan refleksi agar tidak mudah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi jangka pendek.

Seruan untuk Perlindungan bagi Para Profesional

Di akhir pleidoinya, Ira Puspadewi menyerukan pentingnya melindungi dan mendorong para profesional di Indonesia untuk terus berinovasi dan menghasilkan terobosan. Hanya dengan cara ini, bangsa Indonesia dapat bersaing dan berkolaborasi secara sehat dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap dunia usaha dan penegakan hukum di Indonesia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar