Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi PBG justru menguntungkan Pemda. Meskipun retribusi dibebaskan, masyarakat kelak akan membayar pajak kepada Pemda, sehingga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dan ini manfaatnya bukan hanya bagi masyarakat yang belum punya rumah, atau yang berpenghasilan rendah, supaya rumahnya direnovasi misalnya. Bukan hanya itu, tapi perhitungan ekonomi, kalau tiga juta rumah dibangun [akan mendorong pertumbuhan ekonomi]," imbuhnya.
Potensi Jawa Tengah dan Peran Mal Pelayanan Publik
Mendagri berharap Pemprov Jawa Tengah dapat menggencarkan sosialisasi pembebasan retribusi PBG bagi MBR. Jawa Tengah dinilai memiliki potensi besar karena seluruh daerahnya telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan memudahkan pelayanan PBG di tingkat kabupaten/kota.
Penguatan Koordinasi untuk Realisasi Program
Mendagri juga mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk memperkuat koordinasi dengan kepala daerah se-Jawa Tengah. Koordinasi ini dapat melibatkan pengusaha real estate, asosiasi perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merealisasikan kebijakan tiga juta rumah di Jawa Tengah.
"Semua harus ditemukan dan dikawinkan. Dikawinkan antara pemerintah dengan para pengusaha perbankan, semua harus ketemu sehingga akhirnya semua bisa menyadari dan ini bergerak," tandasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta perwakilan dari berbagai bank dan institusi terkait.
Artikel Terkait
Revisi UU HAM: Penguatan Komnas HAM, Bukan Pelemahan
DPR Desak Pengawasan Eksternal Polri, Ini Langkah Konkret Pasca 2 Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi
AS Hancurkan Kapal Narkoba di Pasifik, 2 Tewas dalam Operasi Militer
KPAI Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Magelang, DPR Desak Diungkap Tuntas